Warga Lahar Pati Tutup Paksa Tambang Ilegal, Pengelola Pasrah
rika irawati August 26, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di area Sungai Setro ditutup total setelah mendapat penolakan dari masyarakat. 

Penutupan dilakukan dengan pemasangan portal beton permanen di jalan akses keluar-masuk truk.

Polisi juga membentangkan garis polisi di lokasi tambang pada Rabu (26/8/2026) siang. 

Langkah tegas tersebut diambil menyusul aksi puluhan warga Dukuh Dopang, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang menggeruduk balai desa setempat, menuntut penghentian seluruh kegiatan pengerukan liar di area sungai mereka.

Penutupan tambang merupakan hasil kesepakatan dari audiensi yang mempertemukan warga, pengelola tambang, Pemerintah Desa (Pemdes) Lahar, jajaran Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, hingga perwakilan dinas ESDM. 

Koordinator aksi, Ali Irfan menjelaskan, gerakan masyarakat Dukuh Dopang ini murni didasari atas kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan yang mengintai permukiman mereka.

"Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga," tegas Ali Irfan di sela-sela aksi.

Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Massa AMPB Pati dan Ojol yang Bertahan di Depan DPR RI

Selain mendesak penghentian operasi dan pembetonan jalan akses, masyarakat menyuarakan beberapa poin tuntutan lain. 

Warga meminta pemdes setempat membuat surat pernyataan penolakan izin tambang untuk selamanya, mengimbau aparat memproses hukum seluruh pihak yang terlibat secara adil tanpa gratifikasi, serta menuntut pengawasan ketat alat berat dan transparansi informasi perizinan. 

Tidak hanya itu, warga juga menuntut pengelola tambang membayar ganti rugi atas kerusakan Sungai Setro demi kemaslahatan bersama.

Menanggapi gejolak warga, Kepala Desa Lahar Sarwanto atau Saru menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin maupun menjalin komunikasi dengan pihak pengelola. 

Mengenai tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan, pihaknya berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan pengelola tambang.

"Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar."

"Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam," ujar Saru.

Akui Tak Berizin

Di sisi lain, eksekutor lapangan dari pihak tambang, Hartoyo, secara terbuka mengakui bahwa kegiatan pengerukan yang dipimpinnya tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Baca juga: Diteror Peluru Gotri, Rumah Istri Sopir Rombongan Aksi Demo Pati Ditembak

Ia berdalih, penambangan tersebut bermula dari niat membantu pemilik lahan yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pemilik lahan minta tolong butuh uang untuk berobat dan makan. Saya cari alat lalu eksekusi."

"Perizinan memang tidak ada."

"Aktivitas baru berjalan lima hari, dua hari buat jalan, tiga hari aktif nambang."

"Kalau saya, mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja," ucap Hartoyo.

Usai mencapai kesepakatan di balai desa, rombongan warga bersama Pemdes, aparat keamanan, dan dinas terkait langsung bergerak menuju Sungai Setro untuk mengunci akses lokasi guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.