TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Tengah malam, sekelompok orang berlagak mencurigakan.
Mereka melakukan aktivitas penggalian tanah di pinggir jalan.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pun mendekati dan mengamankan mereka.
Ada lima orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, yang tertangkap tangan.
Kelima terduga pelaku diamankan saat diduga sedang melakukan aksi pencurian kabel pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh.
Saat melintas di kawasan Desa Sungai Liuk, petugas melihat sekelompok orang yang mencurigakan karena sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di pinggir jalan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pencurian kabel jaringan Telkom yang ditanam di dalam tanah.
Melihat kedatangan petugas, para terduga pelaku langsung berusaha melarikan diri.
Satu orang terduga pelaku berhasil kabur dengan menggunakan mobil truk jenis Canter berwarna kuning.
Sementara itu, lima orang lainnya berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.
Kelima terduga pelaku diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Identitas 5 Pelaku
Mereka masing-masing berinisial:
- IP (35), warga Kota Padang
- A (21), warga Kota Padang
- PN (32), warga Kota Padang
- H (49), warga Kabupaten Pesisir Selatan
- JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kabel tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Avanza, dua gergaji, dua cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, satu senter, serta beberapa potongan kabel yang diduga hasil pencurian.
Kelima terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Lakukan Pengembangan
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pencurian kabel jaringan Telkom.
Selain itu, petugas juga masih memburu satu terduga pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Kerinci.
(Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: Api Menyambar setelah Pemuda Engkol Motor di SPBU Muara Bulian
Baca juga: Seorang IRT dan Petani di Mestong Kemas Sabu dalam Puluhan Paket Ditangkap
Baca juga: Puluhan Orang Kehilangan Tempat Tinggal setelah Kebakaran 13 Rumah di Dusun Buat Bungo