Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengonfirmasi bahwa berkas perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Baca juga: Berkas Arinal Djunaidi Dinyatakan P21, Kejati Lampung Tunggu Jadwal Sidang
Proses hukum terhadap tersangka Arinal Djunaidi saat ini telah memasuki tahap dua. Oleh karena itu penanganannya beralih dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Diketahui perkara yang menjerat Arinal Djunaidi adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Kini Arinal sebagai tersangka dan barang bukti perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut telah dilaksanakan sejak pertengahan Agustus 2026.
"Tahap 2 hari Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan rutan dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026," kata Ricky.
Ricky menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima detail informasi terkait tanggal pasti berkas perkara tersebut akan didaftarkan ke pengadilan.
Penahanan tersangka di tingkat Kejari Bandar Lampung sendiri masih tersisa hingga 7 September 2026.
Pihak Kejari Bandar Lampung yang memiliki wewenang untuk melimpahkan berkas perkara mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna menjalani proses persidangan.
"Penahanan Arinal masih ada, sabar saja, masih dalam jangka waktu penahanan," kata Ricky.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)