- Ferry Boboho mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ferry Boboho ini adalah saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Terkait hal ini, Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku menghormati keputusan LPSK.
Febri pada Rabu (26/8) menyatakan, akan fokus menghadapi proses praperadilan.
Febri Diansyah mengungkap pesan Febrie bahwa jabatan Jampidsus tidak menempatkan seseorang di atas hukum.
"Kalau bagi kami, kami hormati saja ya. Pembuktian apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kita hormati. Fokus kami sekarang adalah selama beberapa hari ini ya di praperadilan," kata Febri.