Keduanya mulai beraksi pada Juli 2026, dengan mengedarkan 20 paket vape narkoba dan seluruhnya terjual
PROHABA.CO, MEDAN - FCB (22) seorang pria warga Negara Malaysia ditangkap di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).
FCB ditangkap setelah ketahuan menjadi pemasok vape narkoba di Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, FCB diringkus bersama pacarnya, berinisial N (35)
“Dari tersangka, disita barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa Malaysia,” kata Rafli dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/8/2026).
Terkait kronologi penangkapan, mulanya petugas mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas sepasang kekasih yang mengedarkan vape narkoba di sekitar lokasi. Alhasil, pengintaian dilakukan.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Awalnya kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos kedua terduga pelaku di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Baca juga: BNNP Aceh Peringatkan Mahasiswa ISBI: Vape Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Baca juga: Terlibat Vape Narkoba Etomidate, Oknum Polisi di Bireuen Dipecat Tidak Dengan Hormat
Di kamar kos itu, petugas menyita 5 paket vape narkoba.
“Kami juga menyita uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000 yang tersimpan di dalam sebuah brankas. Kalau dirupiahkan sekitar 66 juta,” sebutnya.
Rafli menyebutkan, uang itu diduga hasil penjualan narkoba karena ditemukannya bukti penukaran uang rupiah ke ringgit Malaysia di salah satu money changer.
Selanjutnya, sepasang kekasih ini dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.
“Hasil interogasi, keduanya saling kenal dari media sosial. Lalu, bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan,” ujarnya.
Keduanya mulai beraksi pada Juli 2026, dengan mengedarkan 20 paket vape narkoba dan seluruhnya terjual atas bantuan N. Pembelinya pun rata-rata adalah teman N yang ada di Medan.
Baca juga: Keuchik Aktif di Aceh Utara Diciduk, Polisi Sita 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Vape
“Nah, pelaku ini bawa 20 vape narkoba dari Malaysia. Saat beranjak dari Malaysia ke Medan, dia menyelipkannya di lipatan baju yang tersusun di koper. Memang sewaktu di Malaysia, FCB ini sudah pengedar,” ujarnya.
“Setelah itu berhasil, beraksi lagi lah dia. Bawa 40 vape narkoba dengan modus yang sama sehingga tidak terdeteksi mesin X-Ray di bandara,” sambungnya.
Kini, keduanya telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu bos dari FCB di Malaysia.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” katanya.(*)