TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi mengungkap alasan belum menahan Ruben Onsu meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, keputusan mengenai penahanan Ruben akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti selanjutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Joko saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Ruben dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2026 setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Kendati demikian, Joko belum mengungkapkan jenis alat bukti yang dimaksud.
“Itu materi penyidikan, tentunya sudah terpenuhi itu dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Joko menjelaskan, dugaan penggelapan dana investasi itu terjadi ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban berinisial DM untuk menjalankan bisnisnya.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan investasi.
Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan modal yang diberikan korban juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada April 2026, polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Sumber: Kompas.com