Detik-detik Maling Motor di Bogor Dibekuk Saat Belanja, Duit Hasil Nyuri Baru Habis Rp1,5 Juta
Ardhi Sanjaya August 27, 2026 12:06 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial S pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polisi saat sedang asyik belanja.

Saat ditangkap S sedang berbelanja menggunakan uang hasil kejahataan di salah satu toko sepatu.

Dia ditangkap atas dugaan kasus pencurian di sebuah kontrakan di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 kemarin.

Pelaku S ini tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Gunungputri saat sedang asyik belanja.

Dalam video penangkapan dari Polsek Gunungputri, terlihat pelaku mengenakan pakaian hitam di sebuah toko sepatu.

Dia juga langsung mengakui soal kasus pencurian sepeda motor dan barang lainnya di hadapan Polisi.

"Tahu kenapa kamu ditangkap?," tanya Polisi.

"Tahu," ucap S pasrah saat diamankan.

Dia juga memberikan pengakuan soal barang hasil curian saat ditanya petugas.

"Motornya di mana ?," tanya petugas.

"Dijual pak," jawab S.

Pelaku S pun mengangguk dan bersedia ketika petugas memintanya untuk menunjukan barang-barang curian itu dijual ke mana.

Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa pelaku S ini terkait dugaan pencurian 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah jam tangan, dan 1 unit power bank.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jam tangan hasil curian itu telah dijual pelaku di wilayah Karanggan Bekasi dengan harga sekitar Rp350.000.

"Sementara itu, sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6.550.000," kata Kompol Hillal dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

"Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian sekitar Rp 1.500.000," imbuhnya.

Tidak hanya belanja, uang hasil kejahatan itu juga digunakan pelaku S untuk judi online (judol).

"Sebagian uang lainnya diakui digunakan untuk perjudian online," kata Kompol Hillal

Curi Motor Teman

Kasus pencurian yang dilakukan S ini diketahui berawal ketika S izin menginap di rumah kontrakan temannya.

Namun saat temannya tidur, pelaku malah kabur membawa barang-barang milik rekannya itu.

"Saat korban bersama suaminya masih tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan," kata Kapolsek.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar," imbuhnya.

Pelaku S membawa kabur 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah jam tangan, dan 1 unit power bank.

Setelah dilaporkan ke Polisi, Polsek Gunungputri langsung bergerak memburu dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.