Warga Palihan Protes ke Pemkab Kulon Progo, Tanah Mereka Batal Jadi Calon Pengganti TKD
Yoseph Hary W August 27, 2026 12:05 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah warga Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo pada Rabu (26/08/2026). Mereka ingin protes karena bidang tanah mereka yang diusulkan untuk calon pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Palihan dibatalkan.

Sejumlah warga tersebut datang sekitar pukul 09.00 WIB ke Kantor Setda Kulon Progo. Rombongan lalu diboyong ke Ruang Rapat Kiskendo untuk bertemu dengan Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo, Ambar Purwoko.

Susilo salah satu warga mengatakan mereka protes karena bidang tanah yang sudah diusulkan ternyata batal karena dicoret dari daftar kelayakan.

"Total ada 7 bidang tanah dari 5 pemilik yang dicoret dari daftar calon lahan pengganti TKD," ungkapnya ditemui usai pertemuan.

Salah satu bidang tanah itu milik Susilo, yang telah ia daftarkan sejak 2021 lalu. Bidang yang diusulkan luasnya sekitar 7.500 meter persegi dengan status produktif dan masuk sebagai lahan pertanian yang dilindungi.

Ia sempat harus menunggu cukup lama karena proses pengadaan sempat terhenti. Harapan kembali muncul di tahun ini, lewat survei lapangan yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan bentukan Pemkab Kulon Progo.

Batal, alasannya tanah di jalur SUTT

Harapan yang sudah melambung tinggi kembali jatuh usai diumumkan bahwa tanah yang diusulkan dinyatakan tak layak. Alasannya, bidang tanah yang diusulkan berada di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

"Padahal dalam ketentuan tidak ada larangan pengusulan tanah di area tertentu," ujar Susilo.

Ia bersama 4 warga lainnya merasa alasan itu janggal karena tidak ada ketentuan terkait SUTT. Apalagi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 juga tak disebut larangan bidang tanah di jalur SUTT.

Berdasarkan pertemuan dengan Wabup Kulon Progo sebagai Ketua Tim Pengadaan, diputuskan akan ada peninjauan ulang atas keputusan pencoretan bidang tanah milik warga. Susilo bersama warga pun akan mengawal keputusan itu.

"Kami masih khawatir Tim Pengadaan tetap menggunakan pilihan lain yang menghindari jalur SUTT di lahan pengganti," kata Susilo.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan, Ambar Purwoko memastikan pihaknya menerima protes dari warga. Protes itu pun akan segera ditindaklanjuti.

Namun ia menegaskan bahwa lokasi turut menjadi pertimbangan kuat, selain harus mengikuti ketentuan yang telah dibuat. Sebab pihaknya meyakini jika lahan yang menjadi tanah pengganti harus yang terbaik.

"Ya kalau mau cari tanah pengganti, uangnya pasti dicarikan lahan yang paling baik kan," jelas Ambar.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.