Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Andi sedianya diperiksa pada Jumat (21/8/2026).
"Sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026) .
Taufik mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi akan diserahkan kepada tim penyidik. KPK masih akan menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.
Di tengah proses penyidikan, KPK juga tengah mengejar penyelesaian berkas perkara tersebut. Hal ini dilakukan mengingat masa penahanan para tersangka hampir berakhir.
"Karena masa penahanan sudah hampir habis," ucapnya, dikutip dari Antara.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut kemudian berujung pada penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain perkara tersebut, KPK turut mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam pengembangan perkara, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul. Raja Juli sebelumnya mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Sebab, pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani penyidik.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada di dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.