TANJUNGPINANG, TRIBUN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan Wawancara/Desk Evaluasi Penilaian Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN-RB secara virtual, Senin, (24/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBBM, khususnya untuk melihat keberlanjutan reformasi birokrasi setelah Kantor Wilayah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Evaluasi diarahkan pada penguatan kualitas pelayanan publik, pengawasan, inovasi, serta dampak nyata pembangunan ZI yang dirasakan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan arahan dan tata tertib pelaksanaan desk evaluasi yang disampaikan oleh Ibu Annisa selaku Tim Penilai Nasional.
Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, memberikan sambutan sekaligus memaparkan proses pembangunan Zona Integritas WBK menuju WBBM yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Pemaparan tersebut turut diselingi dengan penampilan yel-yel sebagai bentuk semangat dan komitmen jajaran dalam pembangunan ZI.
Dalam paparannya, Kakanwil, Edison Manik menegaskan komitmen jajaran Kanwil Kemenkum Kepri untuk melanjutkan pembangunan ZI menuju predikat WBBM dengan memperkuat enam area perubahan reformasi birokrasi.
Pembangunan ZI tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen dan persyaratan penilaian, tetapi pada terciptanya perubahan tata kelola, penguatan integritas, peningkatan kualitas pelayanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Kakanwil, Edison Manik juga menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai role model dalam manajemen perubahan. Komitmen tersebut didukung dengan penguatan manajemen sumber daya manusia melalui koordinasi rutin dan standardisasi pelaporan, penataan tata laksana, percepatan layanan dan sertifikasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Kakanwil, Edison Manik turut menjelaskan karakteristik geografis Kepulauan Riau yang sekitar 96 persen wilayahnya merupakan laut dan hanya 4 persen daratan yang tersebar di ratusan pulau.
Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus dasar dalam mengembangkan inovasi pelayanan berbasis digital agar informasi dan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melalui sosialisasi digital dan layanan pendampingan permohonan “Jomki”.
Usai pemaparan, TPN yang terdiri dari Annisa dan Endy Christian M melakukan pendalaman terhadap sejumlah program dan inovasi yang disampaikan Kakanwil, Edison Manik. Salah satu aspek yang dibahas adalah mekanisme pengawasan petugas lapangan dan pencegahan gratifikasi. Kanwil menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penerapan siklus Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC), kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban, verifikasi dokumen, publikasi kegiatan, kanal pengaduan masyarakat, survei kepuasan, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan yang ada, tidak terdapat pegawai yang tercatat menerima gratifikasi.
TPN juga mendalami program “Kemenkum Kepri Menyapa”, yaitu siaran radio hukum interaktif melalui RRI Pro 1 dan Pro 2 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan tanya jawab terkait hukum. Program tersebut telah dilaksanakan sekitar 148 kali siaran yang juga dipublikasikan melalui YouTube.
Pembahasan berikutnya mengenai Pos Bantuan Hukum (PosBankum). Kakanwil, Edison Manik menyampaikan bahwa sekitar 419 PosBankum telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan dan tercatat aktif berdasarkan data aplikasi pelaporan. PosBankum memberikan layanan konsultasi, informasi hukum, dan mediasi non-litigasi, sementara bantuan hukum litigasi disalurkan melalui sembilan lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Selain itu, TPN melakukan pendalaman terhadap inovasi SILARIS, yang dikembangkan untuk mempermudah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan notaris. Aplikasi tersebut memiliki sejumlah fitur, antara lain pemantauan keterlambatan pelaporan, pencarian lokasi notaris berbasis GPS, pengajuan cuti daring, informasi pemegang protokol, serta riwayat sanksi administratif.
Desk evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Andhika Galih C dan Muti'ah Setiawati dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif melalui pemaparan dan pendalaman antara TPN dan jajaran Kantor Wilayah.
Dalam proses evaluasi, TPN menekankan bahwa penilaian tidak hanya melihat keberadaan program dan inovasi, tetapi juga bukti implementasi, tingkat pemanfaatan, data interaksi, serta dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan desk evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada integritas, kualitas tata kelola, inovasi, dan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau.