Dokter Tifa Kembali Didakwa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
GH News August 27, 2026 02:09 PM
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang dakwaan kasus fitnah terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa dalam sidang ini ialah Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Sidang dakwaan ini digelar di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026). Hakim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Jaksa kemudian melimpahkan kembali dakwaan terhadap Tifa.

Dalam dakwaan terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.

Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, kata jaksa, Jokowi ditunjukkan unggahan Tifa yang menyinggung soal ijazah Jokowi.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan judul 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," kata jaksa.

Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Tifa.

Pada 15 April 2025, kata jaksa, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa mengatakan ada 28 unggahan berisi tudingan terkait ijazah Jokowi pada 22 April 2025.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian imateriel, yaitu tercemarnya nama baik secara personal," ucap JPU.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tambahnya.

Jaksa menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan soal ijazah Jokowi. Sehingga, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 32 Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.