BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dari hasil penyidikan terungkap pelaku Andre (35), dua kali mengambil narkotika dengan total 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi di daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Hal ini diungkapkan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam konferensi pers terkait dengan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 wib kemarin.
"Tersangka mengambil barang narkotika tersebut di daerah Pantai Pejem Belinyu, dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).
Diketahui untuk barang pertama kali diterima pada Jumat (21/8/2026), dengan berat 1 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dari 1 kilogram ini sudah terjual kisaran 350 gram, dengan dijanjikan upah Rp 7.500.000 dan 650 gramnya berhasil di sita petugas di rumah tersangka," bebernya.
Untuk pengambilan kedua kalinya, tersangka menerima barang narkotika 15 kilogram jenis sabu dan ekstasi sebanyak 4.980 butir pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib.
"Dalam suasana gelap tersangka diperintahkan membuka bagasi mobil, lalu tersangka diperintahkan kembali lagi ke bangku sopir. Tidak lama dari itu ada seseorang yang keluar dari semak-semak langsung meletakkan sesuatu di bagasi mobil yang tersangka gunakan, dan langsung memerintahkan tersangka pergi dari daerah itu," bebernya.
Irjen Pol Viktor T Sihombing mengungkapkan tersangka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal mengunakan nomor luar negeri yang merupakan kode negara Malaysia.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)