TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Evaluasi dilakukan menjelang pembaruan surat keputusan (SK) kerja.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pegawai yang diperpanjang masa kerjanya benar-benar memenuhi kewajiban dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan oleh BKPSDMD.
Penilaian awal menjadi kewenangan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Harus dievaluasi, tetapi yang melakukan evaluasi bukan kami, melainkan kepala OPD masing-masing," kata Kamelia di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).
BKPSDMD telah bersurat kepada seluruh OPD agar segera melakukan evaluasi terhadap PPPK yang berada di lingkungan kerja masing-masing.
Kamelia mencontohkan langkah yang dilakukan Satpol PP Makassar.
Pegawai dipanggil satu per satu untuk memastikan kesediaan mereka melanjutkan tugas.
"Ditanyakan langsung kepada orangnya. Kalau dia mau, dia harus menandatangani surat pernyataan bersedia diikat kerja lagi," ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, absensi menjadi salah satu indikator utama yang diperiksa.
Kehadiran pegawai akan dibandingkan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selama bekerja.
Tak hanya soal kehadiran, kinerja harian juga menjadi perhatian.
Pegawai tidak cukup hanya tercatat hadir, tetapi harus menunjukkan pekerjaan dan target yang diselesaikan.
"Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Dilihat kinerjanya sepanjang hari, apakah target-target kinerjanya terpenuhi atau tidak," jelas eks Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM tersebut..
Jika target pekerjaan tidak terpenuhi, kepala OPD memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pegawai tersebut.
Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar usulan kepada BKPSDMD.
"BKD hanya menjalankan apa yang diusulkan oleh dinas. Sambil kita periksa kembali kebenarannya," katanya.
BKPSDMD juga tidak serta-merta menerima seluruh usulan OPD.
Data yang disampaikan akan diperiksa kembali untuk memastikan kondisi pegawai sesuai dengan laporan yang diberikan.
Evaluasi juga dapat mempertimbangkan catatan atau laporan lama terkait dugaan pelanggaran.
Kamelia menyebut persoalan disiplin, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), dapat menjadi bahan pemeriksaan kembali.
"Kalau pegawai tersebut bermasalah, harus diperiksa ulang. Misalnya kasus pungli atau hal lainnya," ujarnya.
Batas penting evaluasi tersebut adalah sebelum 1 Oktober 2026.
Pada tanggal itu, SK PPPK sudah harus diperbarui, baik untuk diperpanjang maupun tidak.
"Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa tidak ada PPPK yang diberhentikan kecuali jika melanggar aturan," tegasnya.
Adapun jumlah PPPK Pemkot Makassar sebanyak 12.918.
Terdiri dari PPPK penuh waktu 6.311 orang, PPPK Paruh Waktu 6.607 orang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Makassar Ilham Rasul mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi pegawai yang mengundurkan diri.
Alasan mengundurkan diri karena beberapa telah mendapatkan pekerjaan.
Misalnya dinyatakan lulus sebagai tenaga di Sekolah Rakyat.
Selain itu, terdapat penyuluh pertanian yang beralih menjadi pegawai instansi vertikal di bawah kementerian sehingga tidak lagi tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, terdapat pula pegawai yang telah meninggal dunia hingga memasuki usia pensiun.
Diperkirakan sekitar 50 PPPK akan memasuki batas usia pensiun sehingga otomatis tidak lagi melanjutkan masa kontraknya.
"Total PPPK yang mengundurkan diri, meninggal dunia maupun yang telah mencapai batas usia pensiun itu totalnya kurang lebih 160 orang," kata Ilham Rasul di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (6/7/2026). (*)