TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H buka suara terkait kasus kematian seorang batita di Batam berinisial Ma (1,2) yang tewas oleh pengasuhnya.
Insiden yang terjadi di kediaman tersangka berinisial Tch (29) di Bengkong Abadi Baru, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (22/8/2026) ini menjadi atensinya.
Ia meminta agar orangtua tidak sembarang menitipkan buah hatinya.
Kasus penganiayaan anak di Batam berujung tewas itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orangtua di Batam.
Dia menjelaskan orangtua yang mencari tempat pengasuh anak harus benar-benar memastikan bahwa tempat tersebut memiliki izin resmi.
Selanjutnya jika menitipkan kepada perorangan harus benar-benar mengenal bukan sekadar kenal.
Anggoro juga menegaskan untuk anak yang dititipkan agar diperhatikan dan tidakemberikan pengawasan sepenuhnya kepada tukang asuh anak.
"Kami tidak ingin ada lagi anak menjadi korban kekerasan oleh pengasuh, apalagi sampai korban jiwa," ucap Kapolresta Barelang, Kamis (27/8/2026).
Tersangka berinisial TCH (29), diduga mencekik korban dari arah belakang karena merasa kesal lantaran anak tersebut rewel dan sulit diberi makan.
Kasus tersebut terjadi di kediaman tersangka di Bengkong Abadi Baru, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Sabtu (22/8/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan kronologi awal dimana, korban merupakan anak dari SA (20), warga Baloi, Batam.
Anggoro mengatakan awalnya, SA mencari tempat penitipan anak melalui media sosial Facebook.
Dari sana, ia kemudian berkomunikasi dengan TCH yang bersedia menjaga MA.
Setelah bertemu dan membicarakan sistem penitipan, keduanya sepakat korban tinggal bersama pengasuh dan dijemput oleh orang tuanya setiap pekan.
Untuk biaya penitipan, orang tua korban membayar Rp1,5 juta per bulan, di luar biaya makan serta kebutuhan lain yang timbul selama anak berada di tempat pengasuhan.
“Pada bulan pertama tidak ada masalah. Namun memasuki bulan kedua, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami kekerasan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (26/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan fakta mengejutkan dimana ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan yang dialaminya.
Anggoro menjelaskan keterangan awal pelaku mengatakannbahwa anak tersebut tenggelam di dalam bak mandi pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 11.27 WIB.
Saat itu ibu korban mendapat telepon dari tersangka.
Dalam panggilan itu, TCH mengabarkan bahwa MA disebut terjatuh dan tenggelam di kolam atau wadah mandi anak.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanjung Buntung.
Mendapat kabar tersebut, SA langsung menuju puskesmas.
Namun, saat tiba sekira pukul 11.35 WIB, MA sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Tak lama kemudian, dokter menyampaikan kepada orang tua korban bahwa MA telah meninggal dunia.
Setelah anaknya meninggal, SA bersama tersangka mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan.
Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya.
Saat itu, tersangka sedang menyuapi korban.
Namun MA disebut rewel, menangis, dan menolak untuk makan.
Kondisi tersebut membuat tersangka merasa kesal hingga kemudian melakukan kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun itu.
“Tersangka mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Perbuatan itu berlangsung lebih kurang satu jam hingga korban akhirnya tergeletak di lantai,” kata Anggoro.
Menurut pengakuan tersangka, korban yang sering rewel dan sulit diberi makan menjadi alasan yang membuat dirinya kerap emosi.
Sebelumnya, tersangka juga diduga pernah melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara mencubit dan melakukan kekerasan fisik lainnya.
Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian kepala, wajah, dada, serta bagian tubuh lainnya.
Pemeriksaan juga menemukan adanya pendarahan di dalam kepala yang diduga terjadi akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, polisi menyebut terdapat indikasi korban mengalami kekerasan pada bagian leher.
“Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka dan pendarahan. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan batang otak, sehingga mengganggu pusat vital tubuh dan menyebabkan kematian,” kata Anggoro.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam.
Sebuah ember atau wadah mandi anak berwarna hijau yang sempat digunakan tersangka untuk mendukung alibi awal turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi atas kematian anak tersebut.
Mereka terdiri dari ibu korban, sejumlah saksi lainnya, serta pihak ahli dan tenaga medis yang terlibat dalam pemeriksaan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap korban yang sering rewel dan sulit diberi makan,” kata Anggoro.
Sementara bersama korban polisi juga mengamankan barang bukti berupa ember mandi, pakaian anak yang digunakan korban saat kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)