Aturan Tata Kelola Mineral Kritis Digodok Kemenko Perekonomian
Agustina Melani August 27, 2026 08:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres) tentang Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis sedang digodok Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Aturan itu adalah kelanjutan dari inisiatif sebelumnya yang telah dibahas saat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) masih ada.

Demikian disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Minerba Kemenko Bidang Perekonomian Kusti Erawati saat diskusi Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau di Jakarta, Kamis (27/8/2026) dikutip dari Antara.

"Kami di Kemenko Perekonomian saat ini juga sedang membahas terkait rancangan Peraturan Presiden tata kelola mineral kritis dan mineral strategis. Ini melanjutkan apa yang dulu sempat diinisiasi saat Kemenko Marves masih ada,” ujar Kusti.

Kusti menuturkan, aturan itu tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan pengamanan sumber daya mineral, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kita, berbagai hal yang nantinya akan diatur di situ, di samping untuk kebutuhan dari sisi pertumbuhan ekonomi dan juga bagaimana mengamankan dari sumber daya untuk optimalisasi penerimaan negara juga bisa untuk kesejahteraan dari masyarakat," kata dia.

Kusti menuturkan, pemerintah juga tengah mendorong agar pengelolaan setelah tambang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan bekas tambang agar tidak hanya dikembalikan ke fungsi awal, tetapi dapat menciptakan nilai tambah ekonomi.

 

Lahan Tambang untuk Kegiatan Produktif

Ilustrasi bijih nikel. (Deon/Liputan6.com)
Ilustrasi bijih nikel. (Deon/Liputan6.com)

Menurut Kusti, lahan setelah tambang ke depan dapat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian maupun peternakan yang melibatkan masyarakat di sekitar lingkar tambang.

"Sempat kita dorong untuk antara lain reklamasi pemanfaatan pasca tambang itu untuk pertanian ataupun untuk peternakan, yang itu bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar lingkar tambang,” ujar dia.

Ia menilai, langkah tersebut penting agar masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tetap memiliki sumber penghidupan setelah kegiatan tambang berakhir.

“Jadi jangan sampai ketika nanti tambang usai, kemudian masyarakat ini tahu-tahu kehilangan begitu saja mata pencariannya, karena sudah tergantung menjadi pekerja tambang," tutur dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.