Terjebak Modus Kencan Tinder di Semarang, Korban Dianiaya dan Motor Dirampas
Daniel Ari Purnomo August 27, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, KOTA SEMARANG - Sebuah ajakan bersua yang bermula dari interaksi perkenalan di aplikasi kencan Tinder berakhir menjadi dugaan jebakan tindak pidana kejahatan.

Korban yang semula mengira bakal menjumpai seorang perempuan idaman justru dihadapkan pada sosok laki-laki yang mengaku sebagai suami sah dari perempuan tersebut.

Pertemuan di pelataran sebuah minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, seketika berubah menjadi arena pertengkaran, penganiayaan fisik, ancaman senjata rakitan, hingga perampasan harta benda.

Baca juga: Viral, Pemotor Bawa Rambu Lalu Lintas di Jalan Tambakaji Semarang. Dishub Telusuri Dugaan Pencurian

Dalam penanganan kasus tersebut, aparat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tiga orang komplotan yang diduga kuat terlibat.

Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial SDI (30), GMA (29), serta YFZ (35).

Para tersangka berhasil dibekuk petugas kepolisian hanya berselang beberapa hari seusai peristiwa pembegalan berkedok asmara itu dilaporkan oleh korban.

Jebakan Kencan Daring

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan mengungkapkan bahwa perkara kejahatan ini bermula tatkala korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Tinder.

Percakapan daring antara korban dan pelaku kemudian berlanjut secara intensif melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Berangkat dari jalinan komunikasi pesan tersebut, korban akhirnya terbujuk untuk bertemu di sekitar lokasi kejadian pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 19.00 WIB malam.

Kendati demikian, skenario nyata yang dihadapi korban di titik lokasi pertemuan ternyata berbanding terbalik dari apa yang dibayangkannya.

“Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut,” ujar AKP Yudi, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan di depan minimarket tersebut lantas tersulut menjadi perselisihan dan pertengkaran hebat.

Korban dituding telah mengganggu ketenteraman rumah tangga dengan menggoda istri dari salah satu pelaku melalui aplikasi kencan daring.

Memanfaatkan dalih perselingkuhan tersebut, korban langsung dijadikan sasaran tindak kekerasan fisik secara membabi buta.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban dihujani pukulan tangan kosong hingga menderita luka memar pada bagian kepala.

Ancam Senjata Rakitan

Tindak intimidasi dan kekerasan tersebut rupanya tidak berhenti pada aksi pemukulan semata.

Tatkala korban dalam kondisi tak berdaya dan terdesak, barisan pelaku diduga melayangkan ancaman teror menggunakan sebuah senjata berbahan pipa plastik yang dipipihkan menyerupai celurit.

Gertakan senjata tajam tiruan tersebut dilancarkan guna memaksa korban menyerahkan sejumlah uang tebusan.

Merasa terancam jiwanya, korban akhirnya terpaksa mentransfer saldo uang tunai sebesar Rp1 juta ke rekening salah satu pelaku.

“Setelah mendapatkan uang, para pelaku juga memaksa korban meninggalkan sepeda motornya,” imbuh AKP Yudi.

Kuda besi merek Suzuki Satria FU milik korban kemudian turut dibawa kabur oleh komplotan pelaku.

Atas peristiwa nahas tersebut, korban bukan sekadar menderita kerugian finansial, melainkan kehilangan kendaraan bermotor yang dikendarainya menuju lokasi pertemuan.

Seusai peristiwa mencekam tersebut terjadi, korban lekas mendatangi kantor polisi guna melayangkan laporan resmi.

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang segera melancarkan serangkaian penyelidikan taktis dengan menghimpun keterangan intelijen serta memetakan pergerakan para buronan.

Penelusuran jejak pelarian para pelaku akhirnya terendus mengarah ke wilayah Kabupaten Demak.

Aparat kepolisian berhasil menyergap ketiga pelaku di sebuah warung angkringan di kawasan Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 00.40 WIB dini hari.

Dari penguasaan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU beserta kunci kontak dan STNK asli milik korban, bukti transfer perbankan Rp1 juta, gawai ponsel milik pelaku, serta sebilah pipa plastik pipih menyerupai celurit.

Petugas turut menyita selembar kartu berobat rumah sakit sebagai kelengkapan barang bukti pembuktian perkara di persidangan.

Jerat Pasal Curas

AKP Yudi menegaskan bahwa proses penyidikan komprehensif masih terus bergulir guna mengurai konstruksi peristiwa serta peran spesifik dari masing-masing tersangka.

“Penanganan perkara ini tetap kami lakukan sesuai prosedur penyidikan. Para tersangka dan saksi masih diperiksa, barang bukti telah diamankan, dan kami juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.

Ketiga pria tersebut kini resmi diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Aparat kepolisian mengimbau khalayak luas untuk senantiasa memperketat kewaspadaan manakala membuat janji temu dengan figur asing yang baru dikenal lewat jejaring media sosial maupun aplikasi kencan.

Lokasi perjumpaan disarankan untuk selalu dipilih pada area publik yang terbuka, terang, serta ramai oleh aktivitas masyarakat.

Masyarakat diminta tidak mudah terperdaya maupun panik apabila menghadapi situasi mencurigakan yang berujung pada ancaman, pemerasan, hingga intimidasi fisik.

“Jangan mudah percaya dan jangan ragu melapor apabila mengalami ancaman atau tindak pidana,” pungkas AKP Yudi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.