Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II
Mochamad Dipa Anggara August 27, 2026 09:33 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua mempercepat penyelesaian penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Ribka menilai percepatan diperlukan karena penyaluran Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya telah dilakukan paling lambat pada Juni 2026.

Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan seluruh proses penyaluran.

Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia meminta Pemda tidak lagi menjadikan persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sebagai alasan keterlambatan.

Ribka mengatakan, bahwa mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah tersedia sehingga perlu diikuti dengan komitmen dan pengawasan yang lebih kuat.

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Namun, penyaluran tersebut belum seluruhnya mencakup Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.

Karena itu, Ribka meminta pemerintah daerah segera menuntaskan tahapan penyaluran sesuai ketentuan. Karena Dana Otsus memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan masyarakat Papua.

Adapun, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit hingga pelayanan dasar masyarakat.

Maka, keterlambatan realisasi dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan program-program tersebut.

“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.

Evaluasi kinerja aparatur

Ribka juga meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus.

Menurutnya, persoalan keterlambatan penyaluran perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja sekaligus kapasitas aparatur pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus di Papua telah berlangsung selama 25 tahun.

Kondisi tersebut semestinya diikuti dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.

Untuk memastikan penyaluran berjalan lebih efektif, Ribka mengatakan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan secara lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat mempercepat pemantauan penyaluran dan realisasi Dana Otsus sekaligus memastikan berbagai kendala dapat segera ditangani sebelum menghambat tahapan berikutnya.

Dengan percepatan tersebut, Ribka berharap Dana Otsus dapat digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Tanah Papua.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.