Grid.ID -Narapidana kasus pembunuhan diketahui kabur dari Lapas Ambon. Sosoknya nekat bobol plafon sampai panjat tembok pakai sarung.
Seorang narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy (23), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, setelah membobol plafon sel dan memanjat tembok pembatas menggunakan kain sarung.
Berikut kronologinapi kasus pembunuhan kabur dari Lapas Ambon. Sosoknya nekat bobol plafon sampai panjat tembok pakai sarung.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman mengatakan, Imanuel melarikan diri pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.
“Pada Minggu 23 Agustus 2026 sekitar Pukul 04.30 WIT telah terjadi pelarian satu orang warga binaan atas nama Imanuel Birahy alias Manu, yang terlibat dalam kasus pembunuhan,” kata Sumarwoto kepada wartawan di Lapas Ambon, dikutip dari Kompas.com.
Sumarwoto menerangkan bahwa Imanuel pertama-tama merusak plafon ruang tahanannya yang berada di Blok Merpati. Ia kemudian memanfaatkan sarung yang telah disambung sebagai alat untuk memanjat tembok pembatas di antara Pos Menara 1 dan Pos Menara 2.
Setelah berhasil melintasi tembok tersebut, Imanuel kemudian kabur dan meninggalkan kawasan lapas.
“Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan minimnya penerngan akibat gangguan listrik serta kekosongan pos menara 2 karena keterbatasn personel sehingga pengawasan di area perimeter tidak optimal,” ungkapnya.
Sumarwoto mengatakan, setelah pelarian diketahui, pihak Lapas Ambon langsung mengaktifkan prosedur darurat dan melakukan pencarian terhadap Imanuel.
“Fokus utama kami sepenuhnya diarahkan pada penanganan situasi dan pengejran. Begitu pelarian diketahui, kami langsung melakukan pencarian di area dalam dan luar lapas,” katanya.
Pihak Lapas Ambon melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas dan warga binaan. Untuk mempercepat pencarian, lapas juga membentuk tiga tim khusus yang ditugaskan memburu Imanuel.
Upaya pelacakan dilakukan di beberapa lokasi yang diperkirakan menjadi tujuan pelarian narapidana tersebut. Selain itu, Lapas Ambon menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, PT Pelni, serta pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
“Kami telah membentuk tim pencari yang terdiri dari tiga tim dan telah kami tempatkan pada titik-titik yang dicurigai sebagai tempat tujuan pelarian yang bersangkutan,” bebernya.
Sumarwoto mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Imanuel agar segera melapor kepada Lapas Ambon atau kantor polisi terdekat.
“Informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam proses pencarian dan penegakan hukum ini. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secra transparan terkait perkembangan hasil pencarian di lapangan, katanya.
Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap Immanuel Birahy alias Manu (23), narapidana kasus pembunuhan yang melarikan diri dari lapas. Pengawasan juga diperketat di sejumlah akses keluar-masuk Kota Ambon, termasuk kawasan pelabuhan dan bandara.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman mengatakan, upaya pencarian terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara tersebut melibatkan petugas lapas bersama personel TNI dan Polri.
"Tim gabungan TNI dan Polri ditambah tim Lapas Ambon sudah melakukan pencarian. Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan keluar dari Ambon," katanya, dikutip dari Antara Maluku.
Immanuel diketahui kabur dari Lapas Ambon pada Minggu (23/8) sekitar pukul 04.30 WIT. Ia meloloskan diri dengan merusak plafon kamar hunian, kemudian keluar dari sel dan memanjat tembok pembatas yang berada di antara Pos 1 dan Pos 2 menggunakan sarung yang telah disambung.
Sumarwoto menjelaskan, petugas langsung melakukan pencarian dengan menyisir kawasan di dalam maupun sekitar Lapas Ambon. Penelusuran juga diperluas ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi rute pelarian Immanuel.
Selain menyisir lokasi, petugas turut meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV), menggali informasi dari petugas yang berjaga dan warga binaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pencarian.
"Kami sudah sebarkan foto yang bersangkutan. Mohon doa masyarakat agar yang bersangkutan secepatnya ditemukan," ujarnya.
Selain melakukan penyisiran di daratan, Lapas Ambon juga menggandeng instansi perhubungan, Pelindo, serta otoritas pelabuhan dan penyeberangan (ASDP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang bepergian melalui jalur laut.
Pengamanan turut diperketat pada akses keluar Ambon melalui jalur udara. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika Immanuel berusaha melarikan diri meninggalkan wilayah Ambon menggunakan pesawat.
Sumarwoto mengungkapkan, sebelum kabur, Immanuel sempat ditempatkan di stafsel atau sel pengasingan. Penempatan itu merupakan sanksi atas pelanggaran tata tertib setelah Immanuel terlibat perkelahian dengan rekan satu selnya.
"Yang bersangkutan sementara ditempatkan di stafsel atau sel pengasingan, sel khusus, terpisah dengan napi lainnya karena melakukan pelanggaran tata tertib," katanya.
Sumarwoto memperkirakan situasi tersebut turut menjadi salah satu alasan yang membuat narapidana itu nekat mencoba kabur dari lapas.
Sementara mengenai dugaan kelalaian petugas atau kemungkinan adanya bantuan dari warga binaan lainnya, Sumarwoto menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak lapas masih menggali informasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami mencoba mengumpulkan informasi yang bisa kami peroleh dari semua, termasuk dari petugas yang sedang berjaga maupun warga binaan di kamar," ujarnya.
Sumarwoto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan dijadikan dasar evaluasi untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian petugas atau pelanggaran terhadap prosedur dalam kejadian tersebut.
Peristiwa kaburnya Immanuel juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Ia menegaskan, warga binaan yang melarikan diri akan mendapatkan sanksi disiplin kategori berat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup penangguhan sejumlah hak yang bersangkutan sebagai warga binaan.
Sumarwoto berharap Immanuel segera menyadari perbuatannya dan memilih untuk kembali menyerahkan diri. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Immanuel agar segera menyampaikannya kepada kantor kepolisian terdekat atau pihak Lapas Ambon.
"Informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses pencarian ini," ujarnya.