Sosok Pak Pur, Terdakwa Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal Meninggal Dunia Jelang Putusan Perkara
Rendy Nicko August 27, 2026 11:46 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Purwanto (52) alias Pak Pur, terdakwa pengedar pupuk palsu meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) karena sakit.

Perkara yang menjerat Pak Pur seharusnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (27/8/2026), hari ini.

Namun karena terdakwa meninggal dunia, hakim tidak jadi memutuskan perkara.

“Hakim mengganti dengan penetapan. Gugatan Jaksa Penuntut Umum gugur demi hukum, karena terdakwa meninggal dunia,” jelas penasihat hukum Pak Pur, M Ababilil Mujaddidyn alias Billy, Kamis malam.

Baca juga: Satlantas Polres Nganjuk Amankan Jalur Kertosono - Jombang dan Exit Tol saat Pembukaan Muktamar NU

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pak Pur pidana penjara selama 7 bulan.

Namun saat menunggu putusan itu, sakit yang dialami Pak Pur kambuh.

Ia meninggal dunia di rumahnya, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo karena penyakit diabetes dan jantung.

“Sakitnya memang sudah lama, butuh perawatan. Belum diputus sudah berpulang,” sambung Billy.

Selama ini Pak Pur tidak ditahan karena kondisi kesehatannya ini.

Billy mengaku, sebenarnya keluarga berharap perkara ini sampai pada putusan.

Dengan demikian akan ada kejelasan status Pak Pur, apakah bebas atau diputus bersalah.

“Karena bagaimanapun, menyandang status terdakwa itu kan tidak enak. Karena beliau sudah meninggal, mohon dimaafkan segala kesalahan Pak Pur,” ucap Billy.

Sebagai penasihat hukum, Billy mempunyai perkiraan putusan perkara ini, andai Pak Pur tidak dibebaskan.

Yang paling memungkinkan adalah, putusan 3,5 bulan atau setengah dari tuntutan JPU.

Yang kedua adalah hukum pengawasan, atau hukuman percobaan pada KUHP lama.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Pak Pur sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal.

Baca juga: Gus Ipul di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama : Dadi Pengurus Sak Cukupe, Tapi NU Saklawase

Pak Pur lalu mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka itu.

Menurut Polisi, awalnya Pak Pur membeli 7 ton pupuk Phoska, ada yang dijual, dipakai sendiri dan ada yang masih tersisa.

Satreskrim Polres Tulungagung juga menggandeng ahli dan PT Pupuk Indonesia yang menyatakan jika pupuk itu memang palsu.

Namun Pak Pur bersikukuh, pupuk itu dipakai sendiri tidak diperjualbelikan. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.