Demi Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv Nekat "Palak" Wajib Pajak hingga Rp21,5 M
Khistian Tauqid August 28, 2026 11:07 AM

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv. 

Haniv dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari tindakan Haniv yang memanfaatkan jabatannya demi menyokong bisnis sang anak, Feby Paramita, yang mengelola jenama pakaian pria FH Pour Homme by Feby Haniv.

Pada akhir 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya, Yul Dirga (Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3), meminta Yul menagih sponsor sebesar Rp150 juta kepada dua hingga tiga perusahaan wajib pajak binaan. 

Haniv bahkan menyertakan nomor rekening anaknya secara langsung.

Dari praktik penyalahgunaan wewenang ini, terkumpul aliran dana mencapai Rp804 juta yang berasal dari para wajib pajak dan pegawai internal. 

Perusahaan-perusahaan wajib pajak tersebut mengonfirmasi tidak mendapatkan eksposur promosi apa pun dari dana sponsor yang telah diberikan.

KPK mengonfirmasi kasus terkait modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Haniv tersebut.

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Skandal Suap Jalur Mandiri Unsoed Melebar, KPK Endus Jual Beli Kursi di Fakultas Hukum dan Perikanan

Gratifikasi Valas dan Pencucian Uang via Deposito BPR

Tak berhenti pada modus fashion show, penyidik KPK juga menemukan penerimaan uang dalam bentuk valuta asing (valas) sepanjang periode 2013 hingga 2022. 

Dalam menjalankan aksinya, Haniv melibatkan perantara bernama Budi Satria Atmadi.

Budi menempatkan uang hasil gratifikasi tersebut ke dalam instrumen deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain. 

Setelah mengendap, dana dicairkan langsung ke rekening pribadi Mohamad Haniv. 

Selain itu, Haniv tercatat aktif melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan nilai menembus Rp6,6 miliar.

Total Gratifikasi dan Ancaman Hukuman

KPK mengalkulasi total penerimaan gratifikasi yang dikumpulkan Mohamad Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar. 

Akumulasi ini berasal dari sponsor acara fashion show, penerimaan valas, hingga penempatan deposito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.