Cerita Utuh Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang, Terbongkar Peran 4 Pelaku
Khistian Tauqid August 28, 2026 11:07 AM

TRIBUNBATAM.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil merangkap empat tersangka kasus perampokan dan pembunuhan berencana terhadap seorang driver taksi online (taksol), Ryan Alamsyah (25). 

Korban sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi terikat di area perkebunan tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Tidak butuh Waktu lama, polisi berhasil meringkus serta mengungkap peran keempat pelaku perampokan sadis.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online

Pihak kepolisian membagi peran empat tersangka menjadi dua eksekutor utama dan dua penadah barang bukti:

  1. Agus (27): Warga Desa Kuala Air Hitam, Langkat. Berperan sebagai otak pelaku yang mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang dari kursi belakang.
  2. Gilang (29): Warga Karya Bakti, Medan Polonia. Berperan mengorder taksi online dan ikut menganiaya korban di dalam mobil.
  3. IK (25): Warga Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan. Berperan sebagai penadah mobil Daihatsu Ayla hasil kejahatan seharga Rp 17 juta.
  4. RP (32): Warga Kelurahan Belawan I, Medan Belawan. Berperan membantu tersangka IK membeli mobil curian tersebut.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Pesta Narkoba

Kasus tragis ini bermula saat Agus dan Gilang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kehabisan uang untuk membeli sabu tambahan memicu niat jahat keduanya.

"Kemudian bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka AP merencanakan pesan taksi online," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak.

Setelah gagal menjual ponsel milik Gilang, mereka merencanakan perampokan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

Pada Kamis (13/8) dini hari pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan pemesanan pertama. Namun, orderan tersebut dibatalkan karena mereka takut melihat fisik pengemudi pertama.

"Kemudian, pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut. Kemudian akhirnya muncul ide berikutnya yang kedua," lanjut Cornelius.

Pada orderan kedua, mereka mendapatkan Ryan Alamsyah yang menggunakan akun milik ayahnya.

"Mereka pesan kembali melalui, kemudian datang kendaraan yang dikendarai oleh korban."

Baca juga: Tragedi Berdarah di Bojonegoro, Ibu Tewas Dihantam Batu Anak Kandung

Modus Pembunuhan dan Pembuangan Jasad

Di tengah perjalanan menuju rute baru ke Belawan secara offline (dengan tarif kesepakatan Rp 130 ribu), Gilang berpura-pura minta turun untuk buang air kecil di area sepi. 

Saat mobil berhenti, Agus melingkarkan ikat pinggang dan mencekik leher korban dari belakang. Gilang kemudian ikut membantu menyiksa korban hingga lemas.

Tersangka Agus mengimbil alih kemudi ke arah Tugu Kota Binjai. 

Setelah membeli tali di warung sembako, pelaku mengikat korban dan membuang jasadnya di perkebunan tebu Desa Bulu Cina.

"Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan."

Penjualan Mobil dan Penangkapan di Hotel OYO

Usai melancarkan aksinya, mobil Daihatsu Ayla milik korban dijual kepada penadah di Medan Belawan seharga Rp 17 juta. 

Ponsel korban dibuang untuk menghilangkan jejak digital.

"Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada penadah, untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang."

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kompol Jama Kita Purba bertindak cepat setelah jasad korban ditemukan warga pada Kamis malam. 

Kedua eksekutor diringkus saat bersembunyi di penginapan area Medan Amplas pada Jumat (14/8) subuh.

"Penginapan OYO, gitu ya, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Nah, di situ lokasi penangkapan kedua pelaku."

Sementara itu, tersangka penadah IK dan RP berhasil ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, pada Jumat siang saat hendak melarikan diri ke luar kota.

Ancaman Hukuman Mati

Atas tindakan keji tersebut, penyidik menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada para eksekutor utama.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," tegas Kombes Cornelius.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.