Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng turun tangan menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng berinisial F.A.
F.A diduga menjadi korban perekrutan ilegal saat hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Perwakilan LMND Sulteng, Jalal, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi warganya yang ingin mengadu nasib ke luar negeri.
Baca juga: Kapolres Baru Morowali Utara Sambangi Wabup Djira, Bicara Keamanan dan Dinamika Sosial
"Kami meminta perhatian Gubernur Sulawesi Tengah agar persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan proses penempatan yang sesuai aturan," tegas Jalal, Jumat (28/8/2026).
"Jangan sampai mereka yang ingin mencari pekerjaan justru menjadi korban perdagangan orang," lanjutnya.
Kronologi Dugaan TPPO
Kasus ini mengemuka setelah Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking bersama Eksekutif Nasional LMND melayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri terkait proses perekrutan F.A.
Berdasarkan kronologi yang dialami korban:
Keberangkatan: F.A. awalnya tergiur tawaran bekerja di luar negeri.
Korban lantas diberangkatkan dari daerah asalnya menuju Kota Palu, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Ditampung di Jakarta Barat: Tiba di ibu kota, korban ditempatkan di sebuah lokasi penampungan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejelasan Legalitas: Selama berada di penampungan, F.A. mengaku tidak pernah mendapatkan informasi transparan mengenai nama maupun legalitas perusahaan penyalur yang bertanggung jawab.
Perubahan Negara Tujuan & Denda: Tim hukum menemukan indikasi kejanggalan saat negara tujuan kerja mendadak diubah dari Dubai menjadi Oman.
Tak hanya itu, korban juga diancam membayar denda sebesar Rp50 juta apabila memutuskan batal berangkat.
Tuntutan LMND Sulteng
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Tinjau Banjir Toboli Barat, 350 KK Terdampak Kekurangan Air Bersih
Melihat rentetan kejanggalan tersebut, LMND Sulteng mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas laporan pengaduan ini hingga ke akar-akarnya.
Pihak kepolisian diminta menelusuri oknum perekrut di daerah, memeriksa legalitas perusahaan penyalur, menyegel tempat penampungan di Kembangan, serta mendata potensi adanya korban lain dengan modus operandi serupa.
LMND menegaskan agar proses penegakan hukum mengedepankan pembuktian berbasis fakta sekaligus menjamin perlindungan keselamatan penuh bagi F.A. dan keluarganya selama penanganan kasus berlangsung.(*)