PROHABA.CO, BANDA ACEH - Upaya memperjuangkan keberlanjutan masa depan Aceh terus bergulir di tingkat pusat.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi kewenangan daerah telah rampung 100 persen.
Kini, nasib regulasi strategis tersebut resmi berada di tangan DPR RI untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang didampingi Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yahfud), seusai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Ali Basrah menegaskan bahwa lembaga legislatif Aceh telah mengawal proses ini secara maksimal.
Draf usulan perubahan beserta masukan komprehensif dari Aceh tidak hanya diserahkan secara administratif, tetapi juga dikawal melalui diplomasi intensif di parlemen pusat.
“Kami tentu sudah berikhtiar dan berusaha maksimal, mulai dari pembahasan paripurna di DPRA hingga menyampaikan draf revisi ke Pemerintah dan DPR RI.
Kami bahkan menggelar audiensi langsung dengan seluruh fraksi yang ada di DPR RI untuk menyampaikan saran dan masukan atas draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg),” ujar Ali Basrah.
Baca juga: Aceh Minta Dana Otsus 2,5 Persen dalam Revisi UUPA, Sekda: Kunci Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Tak berhenti di Baleg DPR RI, pergerakan diplomasi Aceh juga menyasar deretan kementerian terkait.
Ketua DPRA Zulfadhli diketahui telah melakukan gerak cepat membangun komunikasi dengan sejumlah kementerian koordinator dan teknis, di antaranya:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Kementerian Dalam Negeri
Langkah agresif ini membuahkan hasil positif.
Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, baik jajaran fraksi di Senayan, Baleg DPR RI, maupun pihak eksekutif di tingkat pusat pada prinsipnya menyuarakan komitmen yang sama untuk mendukung perubahan UU Pemerintahan Aceh.
“Alhamdulillah, dari komunikasi dan audiensi yang dilakukan, prinsipnya semua pihak mendukung baik fraksi-fraksi di DPR RI, Baleg, maupun Pemerintah.
Tinggal ini kita minta supaya ini bisa cepat revisi undang-undang ini dilakukan,” jelasnya.
Baca juga: DPR RI Setujui Revisi UUPA, Momentum Bertepatan dengan Hari Meugang Aceh
Mendesaknya percepatan revisi UUPA ini bukan tanpa alasan.
Isu paling krusial yang dipertaruhkan adalah kepastian alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang menurut aturan berlaku akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Tanpa adanya perpanjangan regulasi melalui revisi UUPA, Aceh terancam kehilangan salah satu sumber pendanaan pembangunan terbesar.
DPRA berharap persetujuan di tingkat paripurna DPR RI dapat menjadi kunci pembuka bagi berlanjutnya alokasi dana khusus tersebut secara permanen atau berjangka panjang.
“Doa dan ikhtiar kita bersama adalah agar pada 2027 perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini sudah resmi berlaku,” ujarnya.
Keberlanjutan dana ini sangat vital bagi masyarakat Aceh,” tegas Ali.
Lebih lanjut,Ali berharap revisi UUPA dapat segera diselesaikan sehingga perpanjangan Dana Otsus dapat menjadi dasar untuk mempercepat pembangunan dan penanganan berbagai persoalan di Aceh, termasuk penyelesaian dampak bencana.
“Sehingga apa? Sehingga bisa kita lakukan percepatan untuk penyelesaian bencana pascabencana dan lainnya,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem: Tujuannya Cegah Potensi Konflik Masa Depan
Baca juga: Kelola Keuangan Transparan, Kapolres Langsa Sabet Tiga Penghargaan KPPN Awards 2026