Fakta Aborsi Maut di Polman ND Pesan Obat Penggugur Kandungan Seharga Rp3 Juta
Ilham Mulyawan August 28, 2026 07:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bersama dengan AF (23), ND (21) juga ikut ditahan polisi dengan status tersangka kasus aborsi maut yang menewaskan perempuan inisial NF (28) dis ebuah perumahan di Matakali, Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Rabu (26/8/2026).

AF merupakan kekasih korban NF yang memaksa korban menggugurkan kandungannya hingga meregang nyawa.

Baca juga: Pemesan Obat Online Kasus Aborsi Maut di Polman Ditetapkan Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Baca juga: Bertahun-tahun Sering Banjir Drainase Jalan Nelayan Mamuju Dikeruk Petugas

Sedangkan ND berperan memesan obat aborsi itu secara online.

“ND turut serta ikut membantu, dia memesankan obat aborsi atas permintaan pelaku utama,” kata Kapolres Polman AKBP Zaky Magfur.

Tersangka ND memesan obat aborsi itu seharga Rp3 juta.

ND nampak dihadirkan pada saat Polres Polman gelar konferensi pers terkait penanganan kasus aborsi maut.

Nampak ND hanya bisa tertunduk pasrah, kedua tangannya diborgol, digiring petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman.

Ia digiring petugas bersama tersangka utama pria inisial AF (23) yang merupakan kekasih korban aborsi maut inisial NF (28).

Awalnya pelaku utama menghubungi perempuan inisial ND untuk dicarikan obat aborsi.

ND lalu memesan obat itu secara online, dia juga mendapat keuntungan pribadi dalam pembelian obat tersebut.

ND dijerat pasal 464 ayat (1) dan (2) tentang setiap orang yang melakukan aborsi pada perempuan.

Serta Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana pemberi obat atau pihak yang meminta seorang perempuan menggunakan obat.

“Dua pasal, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, sudah kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” lanjut AKBP Zaky Magfur.

Dilaporkan Pegawai MBG

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Polewali Mandar pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.31 WITA. 

Pelapor, MH (21), yang bekerja sebagai pegawai MBG, mengaku sebelumnya dipanggil oleh seorang pria bernama Ahmad Fauzan alias AF (23) ke sebuah lokasi di Matakali.

Sesampainya di lokasi, MH mengaku diminta membantu membungkus tubuh seorang perempuan yang telah meninggal dunia. 

Karena tidak berani memenuhi permintaan tersebut, saksi kemudian meninggalkan lokasi dan langsung mendatangi Polres Polewali Mandar untuk melaporkan kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket fungsi Satreskrim dan piket Intelkam Polres Polman langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kasat Intelkam IPTU Haspar, S.H.

Petugas kemudian melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah TKP sekitar pukul 01.00 WITA. 

DIEPRIKSA - pemuda inisial AF (23) yang merupakan kekasih perempuan inisial NF (28). Perempuan inisial NF ini ditemukan tewas usai melakukan aborsi di perumahan BTN di Kecamatan Matakali, Kamis (26/8/2026).
DIEPRIKSA - pemuda inisial AF (23) yang merupakan kekasih perempuan inisial NF (28). Perempuan inisial NF ini ditemukan tewas usai melakukan aborsi di perumahan BTN di Kecamatan Matakali, Kamis (26/8/2026). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus korban, bungkusan obat yang diduga diminum korban, pakaian serta telepon seluler milik korban dan terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Fauzan yang telah diamankan di Polres Polewali Mandar mengaku mengenal korban sekitar tujuh bulan lalu melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan tersebut, menurut keterangan awal terduga pelaku, korban diketahui tengah mengandung sekitar enam bulan. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh obat yang disebut sebagai obat penggugur janin dari seseorang berinisial D.

Obat tersebut kemudian diserahkan kepada korban pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA untuk diminum. 

Beberapa jam kemudian, pada Senin sekitar pukul 05.00 WITA, korban disebut mengalami sesak napas dan mengeluarkan janin. 

Beberapa menit setelah kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian tidak langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Pada Selasa (25/8/2026), terduga pelaku disebut meminta bantuan MH untuk membungkus jasad korban. 

Namun, saksi menolak dan memilih meninggalkan lokasi untuk melapor ke polisi.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, terduga pelaku kemudian membungkus jasad korban seorang diri. 

Polisi menduga terdapat rencana membawa jasad korban menggunakan sepeda motor untuk kemudian dibuang ke luar kota. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.