Korupsi Dinas ESDM Jatim, Kejari Surabaya Kebut Kelengkapan Berkas Perkara, Tunggu 1 Tersangka Baru
Eko Darmoko August 28, 2026 09:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, dengan modus Pungutan Liar pada perizinan usaha.

Sebelumnya, Kejari Surabaya tersebut telah menerima pelimpahan tiga tersangka.

Yakni, Aris Mukiyono (AM), selaku Kepala Dinas ESDM; Ony Setiawan (OS), Kepala Bidang Pertambangan; dan Hermawan (H), Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiga tersangka meminta sejumlah uang tunai, dengan dalih mempercepat proses perpanjangan maupun perizinan usaha baru sektor Tambang, maupun Air Tanah.

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Selang beberapa hari setelah pelimpahan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menetapkan tersangka baru Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Warga Karangploso Malang Diperas Anggota Polrestabes Surabaya, Aiptu S Terancam Kena Sanksi Berat

Kasi Intelijen Kejari Kota Surabaya Yogi Aryanto, mengatakan, pelimpahan perkara belum dilakukan karena masih menunggu satu tersangka Ertika Dinawati, akan menjalani tahap II.

“Rencananya, akan kami limpahkan perkara para tersangka secara bersamaan ke pengadilan.Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan,” ujar Yogi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Yogi, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah seluruh tersangka menyelesaikan tahapan tersebut, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya,dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ungkapnya.

Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Soliditas, Bawa Kemaslahatan Bagi Umat

Pihaknya berharap pelimpahan perkara tersebut dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga jadwal persidangan para tersangka juga dapat digelar dalam waktu yang berdekatan.

“Setelah tahapan tersebut rampung, perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan agar proses persidangan terhadap para tersangka dapat berjalan secara bersamaan,” tandas Yogi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.