Imbas Tak Ada Tanda Tangan Puan Maharani di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP Bersuara
Musahadah August 28, 2026 09:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Sosok Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan saat aksi demonstrasi 27 Agustus pada Kamis (27/8/2026). 

Pasalnya, Puan tidak terlihat saat perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)  diteroma audensi oleh pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Audiensi itu diikuti Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Sementara pimpinan DPR yang menerima yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Nama dan tanda tangan Puan juga tidak ada dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Sosok Sufmi Dasco yang Siap Mundur dari DPR Jika Tak Sahkan RUU Perampasan Aset Sampai 15 Desember

Menanggapi absennya nama Puan, Hasto menegaskan bahwa sistem kepemimpinan di DPR RI bersifat kolektif kolegial. 

Ia memastikan Puan tetap terlibat dalam pembahasan terkait tuntutan massa tersebut sebelum surat ditandatangani.

 "Kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hasto menjelaskan, DPP PDIP telah menugaskan fraksinya di DPR untuk memberikan penjelasan utuh kepada publik. 

Ia menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi adalah DNA dari sikap politik PDIP.

"Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," tegasnya.

Oleh karena itu, Hasto memastikan partainya akan bersikap proaktif dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," ucap Hasto.

4 Poin Kesepakatan

Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, Pimpinan DPR menyepakati empat poin utama. Inti dari surat itu adalah komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. 

Bahkan, pada poin keempat, para pimpinan dewan mempertaruhkan jabatan mereka jika gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI," bunyi kutipan poin keempat surat komitmen tersebut.

Surat itu resmi ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Namun, pada bagian akhir surat, tidak dicantumkan nama maupun ruang tanda tangan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sufmi Dasco Siap Mundur

SPPG JADI PPPK - Database foto Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang diambil dari situs dpr.go.id, Rabu (21/1/2026). Dasco mendukung rencana pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi ASN PPPK.
SPPG JADI PPPK - Database foto Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang diambil dari situs dpr.go.id, Rabu (21/1/2026). Dasco mendukung rencana pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi ASN PPPK. (dpr.go.id)

Dalam audiensi itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang berjanji akan mundur jika tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. 

Awalnya, di audiensi itu kooordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, pihaknya meminta agar DPR memberikan kepastian mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Sosok Riduan Dirut Bank Mandiri yang Minta Maaf Soal Rekening Botok Diblokir, Polisi Sudah Cabut

"Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," kata Botok di hadapan pimpinan DPR.

Menurut Botok, apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan hingga batas waktu yang ditentukan, pimpinan DPR harus bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Dasco mengaku siap mundur jika RUU Perampasan Aset itu tidak disahkan sampai tanggal 15 Desember 2026. 

 "Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

Sebab itu, Dasco menyebut dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.

"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ucap Dasco.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.