Anggaran Pendidikan Bersifat Wajib, Komisi X DPR Perjuangkan Bantuan KIP dan PIP Tanpa Sistem Desil
Hari Susmayanti August 29, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendesak penghapusan sistem desil kesejahteraan sosial sebagai syarat penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Langkah tersebut diperjuangkan Komisi X karena anggaran bantuan pendidikan merupakan pengeluaran wajib (mandatory spending) pemerintah dan bukan bagian dari program Perlindungan Sosial (Perlinsos), sekaligus untuk merespons banyaknya aduan masyarakat kurang mampu yang terancam putus akses bantuan akibat lonjakan data desil yang tidak akurat.

Esti menegaskan, permasalahan mengenai kacaunya data desil, yang belakangan melompat drastis dari angka rendah ke angka tinggi seperti desil 9 hingga 10, harus segera diperbaiki secara menyeluruh.

Terkait bantuan pendidikan, pihaknya telah mendorong kesepakatan tingkat tinggi agar syarat desil tersebut dihapus.

"Iya, itu kita sikapi dengan sangat jelas, bahwa kita meminta soal desil itu harus diperbaiki segera. Termasuk KIP, PIP," ujar Esti Wijayati di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menekankan bahwa bantuan pendidikan memiliki pos pendanaan yang berbeda dengan bantuan sosial lainnya.

"KIP itu masuknya anggaran pendidikan, bukan Perlinsos (Perlindungan Sosial). Jadi KIP, PIP harusnya tanpa desil-desilan. Itu yang sedang akan kita perjuangkan karena kemarin di Rapat Banggar (Badan Anggaran), Kementerian Keuangan juga sudah menyatakan bahwa memang anggaran pendidikan yang namanya PIP, KIP itu tidak masuk di Perlinsos, tapi masuknya di anggaran pendidikan. Dan itu mandatory spending. Jadi, Banggar kemarin sudah menyepakati mestinya besok tidak ada lagi desil-desilan untuk itu," ungkap Esti menjelaskan secara rinci.

Baca juga: Festival Mustika Rasa Yogyakarta Padukan Warisan Soekarno, UMKM, dan Misi Kemanusiaan

Untuk merealisasikan penghapusan syarat desil tersebut, Komisi X DPR RI menjadwalkan serangkaian pertemuan strategis dengan kementerian terkait pada pekan ini.

"Kita minggu ini kan rapat. Mulai Senin besok kita rapat dengan kementerian. Terus tanggal 3 (September) nanti ketemu Kemenkeu lagi. Ya, keputusannya pasti nanti di tanggal 3 itu kita coba pastikan. Tapi tentu kita harus bicara dulu dengan kementerian terkait, Dikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) dan Dikti (Kementerian Pendidikan Tinggi). Yang Dikti tentang KIP, Dikdasmen soal PIP. Jadi itu yang Komisi X memang akan berjuang untuk itu," tegasnya.

Dorongan kuat dari Komisi X ini sejalan dengan temuan langsung di lapangan.

Esti menyebutkan bahwa poskonya dibanjiri pengaduan dari masyarakat miskin yang menjadi korban ketidakakuratan data desil.

"Laporannya banyak banget. Bahkan hari ini, nanti di posko saya, ada banyak calon mahasiswa yang dari keluarga tidak mampu, tapi desilnya tidak 1 sampai 4. Kita mau urus itu," imbuhnya.

Dampak Kisruh Desil di Yogyakarta

Keresahan yang disoroti oleh Wakil Ketua Komisi X tersebut berbanding lurus dengan kondisi riil warga di Kota Yogyakarta belakangan ini.

Perubahan status desil yang melonjak secara mendadak dan tidak rasional telah mengancam akses warga miskin terhadap berbagai fasilitas negara.

Ardi Putra, seorang mahasiswa asal Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, menjadi salah satu contoh korban kekacauan data.

Ia mengeluhkan tingkat kesejahteraan keluarganya yang tiba-tiba diklasifikasikan ke desil 9, padahal ayahnya tidak bekerja. 

"Seminggu lalu saya cek masih desil 5, tapi tiba-tiba naik jadi desil 9. Itu kan tidak masuk akal untuk kondisi keluarga kami," keluhnya. 

Kondisi ini mengancam operasional hariannya sebagai mahasiswa.

Selain sektor pendidikan, kisruh desil di Yogyakarta juga menghantam sektor kesehatan secara masif.

Sebanyak 21.000 warga Kota Yogyakarta dilaporkan kehilangan akses kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena terlempar ke desil atas.

Salah satunya adalah Yanti, warga Kemantren Tegalrejo, yang keluarganya melonjak ke desil 6 dan terancam tidak bisa melanjutkan terapi pascaoperasi prostat suaminya yang berstatus buruh harian lepas.

Menghadapi darurat layanan dasar tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta harus turun tangan memberikan intervensi.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan Pemkot menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lewat skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk menanggung biaya medis warga yang terdepak.

"Dinas Kesehatan sudah saya minta untuk menyiapkan sumber alokasi anggaran dari Jamkesda atau APBD untuk njagani (mempersiapkan) mereka yang terlempar dari desil rendah. Karena mereka yang misalkan BPJS-nya terlanjur untuk cuci darah, masa mau kita setop? Itu kan tidak manusiawi," kata Hasto.

Dari 21.000 warga terdampak, Pemkot Yogyakarta sejauh ini telah berhasil mengamankan kepastian jaminan kesehatan bagi sekitar 16.000 jiwa, sementara sisanya sebanyak 5.000 warga masih dalam tahap verifikasi faktual. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.