TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyalurkan santunan dan tali asih kepada sejumlah janda pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat bekerja.
Santunan tersebut diserahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo dalam kegiatan Gebyar Keselamatan Berlalu Lintas bersama komunitas ojol se-Jabodetabek di Pusdiklantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Salah satu penerima santunan, Elda, mengatakan bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya setelah suaminya meninggal dunia.
“Awalnya kaget ketika saya dipanggil langsung oleh Pak Wibowo. Alhamdulillah, Beliau memberikan uang tali asih kepada kami, janda pengemudi ojol. Terimakasih Bapak, uangnya untuk keperluan se hari-hari, sisanya akan ditabung,” kata Elda.
Penerima lainnya, Lina Marlina, mengatakan kehilangan suaminya menjadi pengalaman berat bagi keluarganya. Ia juga mengingatkan pengemudi ojol untuk mengutamakan keselamatan ketika bekerja.
“Benar kata Pak Wibowo, penurunan angka kecelakaan bukan sekadar persoalan angka, tetapi berkaitan langsung dengan upaya menyelamatkan nyawa, keselamatan jiwa yang harus sama-sama kita jaga,” pungkasnya.
Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja saat Magang Nasional 2026? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Peserta
Sementara itu, Irjen Pol Wibowo mengatakan pemberian santunan merupakan bentuk perhatian Polri kepada keluarga pengemudi ojol yang ditinggalkan.
“Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa para pengemudi ojol sebagai mitra Polri sekaligus pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, kami memberikan perhatian ini kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Irjen Pol Wibowo, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Wibowo, keselamatan lalu lintas membutuhkan kepatuhan dan perhatian dari seluruh pengguna jalan. Ia menyebut pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan masih menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama.
“Jalan raya sebagai ruang yang harus di kelola bersama dengan disiplin, kepedulian, dan semangat keselamatan. Di sisi lain, potensi pelanggaran, kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Ia juga menilai pengemudi ojol dapat berperan dalam mengingatkan pengguna jalan lain mengenai keselamatan berkendara.
“Di sinilah salah satu peran dan andil besar saudara-saudara kita, pengemudi ojol, yang ikut menyadarkan para pengguna jalan lainnya agar berkendara dengan aman, disiplin serta mengutamakan keselamatan, seperti yang mereka terapkan,” katanya.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri yang tercantum dalam bahan informasi tersebut, sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas tercatat hingga 5 Agustus 2024.
Pada periode tersebut, April menjadi bulan dengan jumlah kecelakaan tertinggi, yakni 11.924 kejadian. Jumlah kecelakaan kemudian mengalami perubahan pada bulan-bulan berikutnya.
Sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan. Data tersebut mencatat 76,42 persen kendaraan yang terlibat merupakan sepeda motor.
Dari total 117.962 korban kecelakaan yang tercatat, sebanyak 7,21 persen meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, dan 84,51 persen mengalami luka ringan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan kecelakaan lalu lintas kerap berkaitan dengan pelanggaran aturan. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan saat berkendara.
“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran oleh karena itu dalam berlalu lintas mari kita hindari melanggar baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja, dalam rangka meningkatkan tertib hukum budaya berlaluntas di Indonesia mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa berlalu lintas di Indonesia itu lebih tertib dan lebih bagus,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Adapun informasi mengenai Operasi Zebra yang disebut dalam bahan awal merujuk pada pelaksanaan pada 14-27 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri menyebut sejumlah pelanggaran menjadi sasaran penindakan, antara lain pengendara di bawah umur, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, dan pelanggaran batas kecepatan.