TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 10 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan persoalan tersebut mencakup upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca juga: Serikat Buruh Minta Pekerja Digital Platform Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).
Untuk upah, buruh meminta jaminan upah layak dan menolak kebijakan yang mengarah pada upah murah. PHK juga harus dipersulit dan menjadi jalan terakhir.
Untuk pesangon, buruh menolak pembayaran 0,5 kali ketentuan dan meminta minimal satu kali ketentuan serta tidak dicicil.
Sementara outsourcing diminta dihapus atau dibatasi ketat. KSP-PB mengusulkan hanya empat pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering.
Buruh juga meminta PKWT dibatasi maksimal lima tahun. Untuk TKA, penggunaannya harus dibatasi pada pekerjaan terampil dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia.
Kemudian, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.
Baca juga: Serikat Buruh Desak DPR Selesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026
Untuk JKP, Said meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi skema asuransi pengangguran yang lebih kuat.
Terakhir, buruh meminta pekerja kontrak dan outsourcing mendapat kompensasi yang berfungsi seperti pesangon. Usulannya, satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
Said menegaskan 10 persoalan tersebut harus diperhatikan dalam pembahasan RUU agar tenggat pengesahan Oktober 2026 tidak mengorbankan perlindungan pekerja.
“Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Diketahui, pada 26 Agustus 2026, DPR melalui rapat paripurna telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Kenapa RUU ini dibuat?
Salah satu latar belakang utamanya adalah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. MK sebelumnya meminta agar berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang terkait UU Cipta Kerja ditata kembali melalui pembentukan UU ketenagakerjaan tersendiri.