TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menciduk seorang pemuda karena dianggap meresahkan warga dan terbukti menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Pemuda tersebut berinisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan sebelumnya jajaran Polres Bantul menerima laporan dan informasi dari masyarakat adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kalurahan Bangunjiwo. Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB," bebernya melalui keterangan resmi yang diterima Tribunjogja.com, Minggu (30/8/2026).
Disampaikan Iptu Rita, proses penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian turut disaksikan oleh pelaku AARP.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Polres Bantul termasuk pelaku AARP.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, AARP mengakui bahwa barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram," jelas Rita.
Terkait alasan pelaku menggunakan narkotika tersebut, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.
Baca juga: Dua Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Permukiman Warga di Banguntapan Bantul
Kendati begitu, AARP disangkakan dengan ketentuan yang berlaku mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Hukuman yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Lebih lanjut, Rita mengingatkan kepada masyarakat khususnya kalangan anak muda, agar tidak mencoba maupun memiliki narkotika dalam bentuk apapun.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum sekaligus membahayakan masa depan penggunanya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," pungkas Rita.(*)