TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi, mendesak pemerintah memastikan alokasi anggaran hampir Rp7 triliun untuk Badan Pusat Statistik (BPS) benar-benar menghasilkan data yang akurat, khususnya dalam mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
"Anggaran sebesar Rp7 triliun harus menghasilkan perbaikan kualitas data yang nyata, bukan sekadar memperbesar sistem dan database, sementara di lapangan masih ditemukan masyarakat miskin yang masuk dalam desil tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah," ucap Matindas via Whatsapp, Minggu (30/8/2026).
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan mandat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Pasal 8 secara jelas mengatur bahwa kriteria fakir miskin menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.
Baca juga: Rencana Pembatasan Pertalite Sasar Desil 9-10, Begini Cara Cek Status Pakai KTP
Namun, pendataan tersebut tidak berhenti pada angka statistik.
Bahwa UU Penanganan Fakir Miskin telah mengatur adanya verifikasi dan validasi hasil pendataan dengan melibatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
“Data Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dan diolah secara sistem digital harus diuji dengan kondisi riil di desa dan kelurahan. Kalau warga secara faktual miskin tetapi DTSEN menempatkannya pada desil yang membuatnya tidak menerima bansos, maka ada yang salah dengan sistem itu," ujar Ketua PDIP Sulteng tersebut.
Menurut Matindas, sebagai pintu masuk pendataan sosial-ekonomi masyarakat, Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) harus diperkuat sebagai mekanisme ground check, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Kepala desa, lurah, perangkat RT/RW, pendamping sosial dan unsur masyarakat di daerah jauh lebih mengetahui seseorang benar-benar miskin melalui kondisi rumahnya, penghasilannya yang hilang karena PHK, anggota keluarga yang sakit, sampai pada hilangnya penghasilan karena dampak bencana," jelas Matindas J Rumambi.
Menurut Matindas, hasil pendataan Musdes maupun Muskel yang kemudian dilaporkan kepada bupati sampai kepada gubernur dan diteruskan kepada menteri untuk ditetapkan sebagai Data Tunggal sudah diatur oleh UU Penanganan Fakir Miskin.
Baca juga: Yudo Sadewa Masuk Desil 7, Warganet Pertanyakan Ketepatan DTSEN
Sehingga pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas data sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Ia berharap pemerintah tidak meminta rakyat miskin membuktikan berkali-kali bahwa dirinya miskin hanya karena sistem gagal membaca kondisi mereka.
Pemerintah harus memastikan data benar sebelum menjadikan data itu acuan untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak menerima bantuan karne hal ini menyangkut keadilan sosial.(*)