TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melangkah maju dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan resmi membentuk Tim ad hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996, yang populer dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.
Langkah krusial ini diputuskan secara resmi dalam Sidang Paripurna Komnas HAM yang digelar pada 5–6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996, berpijak pada amanat Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026, Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim ad hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996," tegas Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, saat dikonfirmasi pada Minggu (30/8/2026).
Sesuai mandat Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000, Anis Hidayah membeberkan Tim Penyelidikan Proyustisia ini dibekali tujuh kewenangan utama untuk membongkar tabir Peristiwa Kudatuli, antara lain:
Penyelidikan & Pemeriksaan: Mengusut peristiwa di masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga merupakan pelanggaran HAM berat.
Penerimaan Laporan & Bukti: Menerima pengaduan dari individu atau kelompok korban, serta berburu keterangan dan barang bukti.
Pemanggilan Para Pihak: Memanggil pengadu, korban, maupun pihak yang diadukan untuk didengar keterangannya.
Pemeriksaan Saksi: Memanggil dan mendengarkan kesaksian para saksi kunci.
Olah Tempat Kejadian: Meninjau dan mengumpulkan keterangan langsung di TKP serta lokasi lain yang relevan.
Pengumpulan Dokumen: Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen asli.
Baca juga: Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi yang Dibawa Komnas HAM ke Gubernur Al Haris
Baca juga: GRIB Jaya Klarifikasi Kehadiran Hercules Saat Kericuhan 27 Agustus 2026
Tindakan Atas Perintah Penyidik: Melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan lokasi (rumah, bangunan, pekarangan), hingga menghadirkan saksi ahli.
Anis juga mengungkapkan Tim ad hoc telah mengeksekusi serangkaian agenda kerja awal guna mengakselerasi penyidikan proyustisia ini:
Menerbitkan SK Ketua Komnas HAM sebagai payung hukum kerja tim sesuai Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000.
Menyusun rencana strategis kegiatan penyelidikan Peristiwa 27 Juli 1996.
Membuka ruang audiensi dan menerima audiensi kelompok-kelompok korban Kudatuli.
"Kelima, menerima kelompok-kelompok korban," pukas Anis Hidayah.
Berdasarkan catatan rekam jejak Komnas HAM, Peristiwa Kudatuli merupakan insiden kerusuhan berdarah yang pecah di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan kawasan sekitarnya.
Tragedi ini dipicu oleh upaya pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI akibat dualisme kepemimpinan di internal partai, di mana salah satu kubu mendapat dukungan penuh dari kekuatan rezim pemerintah saat itu.
Penyerangan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, sejumlah warga menderita luka-luka, serta kehancuran harta benda akibat aksi pembakaran kawasan pertokoan di sekitarnya.
Baca juga: Kualitas Udara Kota Jambi Tidak Sehat, Kabut Asap dan Aroma Asap Masih Terasa
Baca juga: Stok Rudal Patriot AS di Eropa Dilaporkan Kritis Akibat Perang Lawan Iran
Baca juga: Joman Sebut Jokowi Tak Suka Lontaran Budi Arie soal Percepatan Pemilu 2029