TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolsek Batam Kota mengimbau wanita di Batam jangan gampang percaya pada pria yang baru dikenal.
Kasus penipuan yang dibongkar Polsek Batam Kota dan menangkap seorang pria berinisial RES (30), telah berhasil melakukan tipu daya terhadap 10 perempuan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jadi pengingat bagi setiap wanita.
Untuk kerugian yang diperoleh oleh para korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga belasan juta Rupiah.
Aksi pria tersebut bisa terbongkar setelah melakukan penipuan terhadap perempuan berinisial KN (22) dengan membawa HP milik korban.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H melalui Kanitreskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto mengimbau para perempuan khususnya agar jangan mudah percaya terhadap pria yang baru dikenal.
"Dari keterangan pelaku yang kita amankan, aksi penipuan terhadap wanita di Batam itu sudah dilakukan 10 kali, dimana yang diincar adalah barang korban yang mudah dijual," kata Rahmat, Minggu (30/8/2026).
Rahmat mengatakan awalnya pelaku berkenalan lewat Aplikasi Pertemanan Line, selanjutnya berjumpa dan diajak jalan-jalan.
Saat korban lengah, barang korban dibawa kabur oleh pelaku. "Jadi selama beraksi yang diincar pelaku adalah barang yang gampang dijual," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi khususnya terhadap perempuan di Kota Batam, dirinya mengimbau agar jangan muda percaya terhadap teman yang baru kenal.
"Jangan karena dibilang cinta dan sayang, langsung terlena. Tetap waspada," kata Rahmat.
Modus pertemanan melalui aplikasi LINE berujung pada dugaan penipuan sebelumnya dilakukan seorang pria berinisial RES (30) terhadap perempuan berinisial KN (22).
RES diduga membawa kabur iPhone dan tas milik mahasiswi itu setelah mengajak korban bertemu pada Minggu (23/8/2026).
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
"Setelah mendpatkan laporan dan keterangan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya," ujar Benny, Jumat (28/8/2026).
Ia melanjutkan, peristiwa itu bermula saat RES berkenalan dengan KN melalui aplikasi LINE pada awal Agustus 2026.
Keduanya kemudian rutin berkomunikasi hingga RES mengajak KN bertemu dan menonton film di bioskop.
Pada Minggu pagi, RES kembali menghubungi korban untuk menanyakan rencana tersebut.
"Jadi korban menolak karena hendak menghadiri acara pernikahan temannya. Pelaku ini kemudian menawarkan diri mengantar KN ke acara tersebut," tambahnya.
Tawaran itu disetujui korban, lalu pada sore hari, RES menjemput KN menggunakan mobil Suzuki Baleno putih.
Namun, KN kemudian tidak jadi menghadiri acara pernikahan tersebut.
Korban justru meminta RES menemaninya ke acara ulang tahun temannya di kawasan Greenland.
Setelah acara selesai sekirapukul 18.00 WIB, RES mengajak korban menuju Mega Mall Batam Kota.
Dalam perjalanan, RES justru mengalihkan tujuan menuju kawasan Orchard Park dengan alasan ingin menunjukkan rumahnya.
Setibanya di sekitar Indomaret Podomoro Orchard Park, R berpura-pura mengalami sakit tenggorokan.
Ia kemudian meminta KN membeli minuman Lasegar di dalam minimarket.
"Sebelum korban turun dari mobil, pelaku ini kembali meminta meminjam iPhone 15 milik KN dengan alasan untuk mendengarkan musik," kata Benny.
KN kemudian masuk ke dalam Indomaret untuk membeli minuman yang diminta RES.
Saat itulah pelaku diduga langsung melarikan diri menggunakan mobilnya dengan membawa iPhone dan tas milik korban.
Benny mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta akibat aksi tersebut.
"Barang yang dibawa pelaku berupa satu unit iPhone 15 kapasitas 256 GB dan satu buah tas milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp13,5 juta," katanya.
Berbekal laporan dan keterangan korban, Unit Opsnal Batam Kota yang dipimpin IPTU Rahmat Susanto bersama tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mengamankan RES pada hari yang sama.
Pelamu kemudian dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Suzuki Baleno, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa telepon seluler dan empat laptop.
Kini disangkakan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, penipuan dan penggelapan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)