TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang diamankan dalam dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan lindung di Hutan Lindung Air Telang Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Adalah E (53), AS (24), AP (39), dan R (32).
Penangkapan empat orang tersebut dilakukan oleh Sie Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel bersama personel Sat Polairud Polres Banyuasin.
Dari keempat orang yang diamankan, penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga orang lainnya berstatus saksi.
E diketahui adalah mandor dari aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan di kawasan hutan lindung.
"Setelah menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi, pada Kamis 27 Agustus 2026 kami bersama dengan Satpolairud Polres Banyuasin menemukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung Air Telang menggunakan dua alat berat jenis ekskavator. Lokasinya tidak jauh dari bantaran sungai," ujar Deni, Minggu (30/8/2026).
Baca juga: Detik-detik 2 Kakak Beradik di Mesuji Tewas Terjebak Kebakaran di Rumah saat Ditinggal Orang Tua
Di lokasi, ada dua ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan masing-masing alat berat ada operatornya yakni AS dan AP, lalu ada E sebagai mandor dan R sebagai pemancang.
Lahan hutan lindung yang hendak dibuka akan ditanami pohon kelapa dan kelapa sawit.
"Saat kami ke lokasi mereka sedang melakukan aktivitas membuka lahan dan membuat parit cacing. Rencananya mau dijadikan lahan kelapa dan kelapa sawit, bahkan sudah 7 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit. Pohonnya masih kecil-kecil," jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) pihaknya memastikan kalau lokasi tersebut adalah hutan lindung. Lalu, dari interogasi dan penyelidikan, Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk mandor yakni E kami tetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan. Sedangkan yang lain masih saksi. Dari pengakuannya mereka sudah menggunakan ekskavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu," katanya.
Saat ini satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel sebagai barang bukti, sedangkan satu unit lainnya masih berada di lokasi karena rusak dan sulit dibawa.
Deni menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. Sebab masih ada seorang pemodal yang masih dalam pengejaran anggota Intelair Subdit Gakkum.
"Empat orang ini ngakunya upah borongan. Kemungkinan ada (tersangka lain), karena pemodal masih kami cari," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka E dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf A dan atau huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.