Surati Menkes dan Menkeu, IDI Usulkan Pendapatan Minimum Dokter Rp 30 juta – Rp 110 juta per Bulan
Anita K Wardhani August 31, 2026 12:34 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah naik.

Dalam dokumen yang tersebar, dokter umum di puskesmas diusulkan menerima sedikitnya Rp34,83 juta per bulan, dokter umum di rumah sakit Rp30,82 juta, sementara dokter spesialis mencapai Rp110,94 juta per bulan.

Baca juga: Gempa di NTT, PB IDI Minta Evakuasi dan Rujukan Pasien Dipercepat

Usulan tersebut tertuang dalam surat PB IDI bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat dihubungi Tribunnews.com membenarkan usulan tersebut.

“Iya, kami mengusulkan usulan pendapatan minimum untuk para dokter,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

IDI menjelaskan, usulan disusun berdasarkan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang dinilai layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keberlangsungan layanan medis, kesejahteraan dokter, hingga pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh Indonesia,” tulis dokumen tersebut.

Masih dalam dokumen yang sama, IDI menetapkan tiga kategori standar pendapatan minimum berdasarkan profesi dan tempat kerja.

Dokter umum yang bekerja di puskesmas diusulkan memperoleh Rp34.830.140 per bulan, atau sekitar Rp217.688 per jam.

Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh Rp30.825.067 per bulan, atau sekitar Rp192.656 per jam.

Adapun angka tertinggi diberikan untuk dokter spesialis. IDI mengusulkan standar pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan, atau sekitar Rp693.396 per jam.


Metode Penghitungan Pendapatan 

Standar yang diajukan menggunakan asumsi kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Salah satu poin dalam usulan IDI adalah metode penghitungan pendapatan.

IDI menegaskan, standar tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani pada satu hari kerja.

Dengan demikian, pendapatan minimum dokter tidak boleh turun hanya karena pasien yang datang sedikit.

IDI berharap standar tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai pendapatan dan kesejahteraan dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Terpisah dihubungi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, menyatakan usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan ke depan.

“Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi nakes/named ke depan,” ujar dia kepada Tribunnews.com.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai usulan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut,” tegas dia.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.