Oleh: Cut Nasrulsyah, SKM, MKM*)
KEBERHASILAN pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau meningkatnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Salah satu kelompok yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan, namun sering luput dari perhatian, adalah pekerja perempuan.
Perempuan tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi keluarga melalui aktivitas produktif di berbagai sektor pekerjaan, tetapi juga tetap memikul tanggung jawab domestik sebagai ibu, istri, dan pengelola rumah tangga.
Kondisi ini melahirkan apa yang dikenal sebagai peran ganda perempuan, yaitu menjalankan fungsi ekonomi sekaligus fungsi keluarga dalam waktu yang bersamaan.
Peran ganda bukanlah persoalan baru, namun dalam beberapa tahun terakhir, tantangan yang dihadapi perempuan pekerja semakin kompleks.
Baca juga: Refleksi 17 Agustus: Kedaulatan Finansial Perempuan di Ruang Domestik
Tuntutan dunia kerja yang semakin kompetitif harus diimbangi dengan tanggung jawab keluarga yang tidak pernah berkurang.
Di satu sisi, perempuan dituntut profesional, produktif, dan mampu memenuhi target pekerjaan. Di sisi lain, mereka tetap diharapkan hadir sebagai pendamping keluarga, pengasuh anak, sekaligus pengelola rumah tangga.
Tidak sedikit perempuan yang harus memulai aktivitas sejak dini hari untuk menyiapkan kebutuhan keluarga sebelum berangkat bekerja, kemudian kembali melanjutkan pekerjaan domestik setelah jam kerja selesai. Siklus tersebut berlangsung hampir setiap hari.
Dokumen mengenai perspektif keselamatan dan kesehatan pekerja perempuan di Aceh menjelaskan bahwa perempuan menjalankan dua ruang kehidupan sekaligus, yaitu ranah publik sebagai tenaga kerja dan ranah domestik sebagai pengelola keluarga.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tantangan berupa beban kerja ganda, konflik peran, ketidaksetaraan gender, hingga tekanan fisik dan emosional yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun produktivitas kerja.
Beban psikologis akibat peran ganda sering kali tidak terlihat secara kasat mata. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang mudah dikenali, tekanan psikososial berkembang secara perlahan.
Rasa lelah yang berkepanjangan, kecemasan, sulit berkonsentrasi, konflik keluarga, bahkan gangguan kesehatan mental dapat muncul apabila tekanan tersebut tidak dikelola dengan baik.
Ironisnya, persoalan psikososial masih sering dianggap sebagai masalah pribadi, padahal dampaknya sangat berkaitan dengan lingkungan kerja, budaya organisasi, dan dukungan sosial yang tersedia.
Kondisi ketenagakerjaan di Aceh memperlihatkan bahwa tantangan tersebut perlu mendapat perhatian yang lebih serius.
Data ketenagakerjaan menunjukkan jumlah penduduk usia kerja mencapai sekitar 4,188 juta orang, dengan angkatan kerja sebanyak 2,657 juta orang.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 63,44 persen, namun terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara laki-laki dan perempuan.
TPAK perempuan hanya mencapai 45,50 persen, sedangkan laki-laki mencapai 81,45 persen (BPS Aceh, Februari 2026). Angka ini menunjukkan bahwa kesempatan perempuan untuk masuk dan bertahan di dunia kerja masih menghadapi berbagai hambatan.
Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesempatan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan. Sebagian besar penduduk bekerja di Aceh masih berada pada sektor informal, sedangkan pekerja formal hanya sekitar sepertiga dari keseluruhan tenaga kerja.
Dominasi sektor informal memiliki konsekuensi terhadap perlindungan ketenagakerjaan, akses jaminan sosial, serta pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagi perempuan yang menjalankan peran ganda, bekerja di sektor yang minim perlindungan tentu meningkatkan kerentanan terhadap berbagai risiko kesehatan, baik fisik maupun psikososial.
Selama ini, pembahasan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia masih lebih banyak difokuskan pada pencegahan kecelakaan kerja, paparan bahan kimia, kebisingan, atau penyakit akibat kerja yang bersifat fisik.
Padahal, perkembangan dunia kerja menunjukkan bahwa faktor psikososial menjadi salah satu determinan penting kesehatan pekerja.
Beban kerja yang berlebihan, konflik peran, kurangnya dukungan organisasi, ketidakjelasan tugas, hingga ketidakseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga merupakan faktor-faktor yang dapat menimbulkan stres kerja.
Bila berlangsung dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi burnout, depresi, penurunan produktivitas, bahkan meningkatkan risiko penyakit kronis.
Bagi perempuan, persoalan ini menjadi lebih kompleks karena norma sosial masih sering menempatkan tanggung jawab domestik sebagai kewajiban utama perempuan.
Ketika seorang perempuan berhasil dalam kariernya, ia tetap diharapkan mampu menjalankan seluruh pekerjaan rumah tangga dengan baik.
Sebaliknya, laki-laki belum selalu dituntut memiliki tanggung jawab domestik yang setara. Ketimpangan pembagian peran inilah yang menjadi salah satu akar munculnya beban psikososial pada pekerja perempuan.
Pemerintah Aceh memiliki peluang besar untuk memperkuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui implementasi regulasi yang telah tersedia.
Dalam regulasi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja.
Regulasi tersebut memberikan landasan yang kuat agar perlindungan pekerja perempuan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik di lapangan.
Dunia usaha juga memegang peranan penting. Perusahaan dapat membangun budaya kerja yang lebih inklusif melalui penyediaan ruang laktasi, kebijakan kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan tertentu, layanan konseling psikologis, program promosi kesehatan mental, pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta pelatihan bagi pimpinan agar mampu mengenali tanda-tanda stres kerja pada karyawan.
Investasi pada kesehatan psikososial bukanlah beban biaya, melainkan investasi untuk meningkatkan produktivitas, loyalitas, dan keberlanjutan organisasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap pembagian peran dalam keluarga. Pekerjaan domestik seyogianya menjadi tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas perempuan.
Dukungan pasangan dan anggota keluarga akan membantu mengurangi tekanan psikologis yang selama ini banyak dipikul oleh perempuan pekerja. Semakin setara pembagian peran dalam rumah tangga, semakin besar peluang perempuan untuk berkembang tanpa mengorbankan kesehatan maupun kualitas hidupnya.
Aceh memiliki modal sosial dan budaya yang kuat dalam membangun keluarga yang harmonis. Nilai kebersamaan, gotong royong, dan saling menghargai dapat menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi perempuan.
Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas tidak cukup hanya melalui peningkatan keterampilan dan pendidikan, tetapi juga melalui perlindungan terhadap kesehatan fisik dan mental seluruh pekerja.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Aceh bukan hanya tercermin dari bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja atau meningkatnya pendapatan daerah. Keberhasilan sejati adalah ketika setiap pekerja, termasuk perempuan dengan peran gandanya, memperoleh kesempatan untuk bekerja secara aman, sehat, produktif, dan bermartabat.
Menempatkan kesehatan psikososial pekerja perempuan sebagai prioritas bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan investasi strategis untuk melahirkan keluarga yang lebih tangguh, generasi sehat dan unggul (Generasi Emas), tenaga kerja yang lebih produktif, dan Aceh yang semakin maju serta berkeadilan.(*)
*) PENULIS Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda Dinkes Aceh, Ketua Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) Aceh dan Pemerhati Kesehatan Kerja.