Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dukung adanya pengaturan perlindungan neurorights atau hak atas pikiran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM sebagai langkah antisipatif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi neuro.
Pigai mengatakan perkembangan teknologi perlu diantisipasi sejak dini karena kemajuan neuro-teknologi berpotensi menghadirkan bentuk pelanggaran HAM baru, termasuk terhadap privasi dan pikiran manusia.
"Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuro-teknologi," kata Pigai saat memaparkan arahan kebijakannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan teknologi cip neuro pada masa mendatang berpotensi semakin mampu merekam atau memproses informasi mengenai kondisi seseorang. Perkembangan tersebut menurut dia, perlu diikuti dengan instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak individu.
"Pikiran saya itu bisa dicuri orang lain. Maka perlu ada undang-undang yang memproteksi pencurian neurologi, karena neurotechnology yang sekarang ini lebih canggih," ujarnya.
Ia menilai perlindungan neurorights merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM mengantisipasi bentuk-bentuk pelanggaran hak yang mungkin muncul seiring perkembangan teknologi, bukan sekadar merespons persoalan HAM yang sudah terjadi.
Pigai menjelaskan kembali gagasan tersebut berkaitan dengan pendekatan proyeksi dalam perencanaan pembangunan HAM. Kementerian HAM, kata dia, berupaya memetakan kemungkinan kondisi HAM pada masa mendatang untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan.
"Iya, ini kan maksud saya gini. Neurorights, ya, Neurorights. Ini sama dengan sesuatu yang kita memikirkan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Kami bukan peramal, kami bukan futurologi, tetapi kami adalah perancang pembangunan teknokratik bidang hak asasi manusia, khususnya ekonomi, sosial, budaya, yang kita lakukan perencanaan teknokratik pada masa yang akan datang berbasis pada perhitungan proyeksi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya," kata Pigai.
Ia mengatakan proyeksi tersebut nantinya menjadi salah satu bahan untuk menyusun perencanaan teknokratik pembangunan HAM. Dengan demikian, proyeksi kondisi ekonomi, sosial, dan budaya pada masa tertentu akan diikuti perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi tersebut.
"Jadi kalau kondisi nanti, nanti kalau misal kita proyeksikan 2050 kondisi ekonomi, sosial, budayanya seperti ini, maka proyeksi perencanaan teknokratiknya harus dirancang seperti itu," ujar dia.
Pigai menambahkan penyusunan perencanaan teknokratik pembangunan nasional merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kementerian HAM juga akan membawa perspektif tersebut dalam penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional.
Upaya memasukkan isu neurorights ke dalam RUU HAM menjadi bagian dari pendekatan antisipatif Kementerian HAM untuk memastikan perkembangan teknologi tidak mengabaikan perlindungan hak dasar manusia, khususnya ketika teknologi semakin mampu memproses informasi yang berkaitan dengan tubuh, pikiran, dan perilaku manusia.





