Kasus Kepala BKPSDM Bergulir, Kuasa Hukum: Tudingan Jual Beli Jabatan Rugikan Kepercayaan
taufik ismail August 31, 2026 06:33 PM

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, terus bergulir di Polres Majalengka.

Kuasa hukum Ikin Asikin, Rubby Extrada Yudha, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Menurut Rubby, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dirasakan kliennya secara pribadi.

Tudingan mengenai praktik jual beli jabatan juga dinilai berpotensi berdampak lebih luas terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kerugian yang jelas adalah pencemaran nama baik. Kemudian kerugian imateriil, sudah pasti mengurangi kepercayaan publik, khususnya kepada klien kami sebagai Kepala BKPSDM," kata Rubby, Senin (31/8/2026). 

Ia menilai, apabila tudingan mengenai jual beli jabatan berkembang tanpa dasar yang dapat dibuktikan, dampaknya tidak berhenti pada pejabat yang menjadi sasaran tudingan.

Persepsi masyarakat terhadap ASN dan proses pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka juga dapat ikut terdampak.

"Kalau kemudian muncul persepsi bahwa jabatan di pemerintahan bisa diperjualbelikan, tentu bukan hanya klien kami yang dirugikan. Kepercayaan terhadap ASN dan pemerintah juga ikut terdampak," ujarnya.

Karena itu, Rubby meminta proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai perkara tersebut dan memilih menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik.

"Kami percaya Polres  bekerja secara objektif," katanya.

Menurutnya, perkara yang sudah masuk dalam penanganan kepolisian sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut menurutnya juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

Dalam perkara tersebut, Ikin Asikin sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam.

Laporan itu berkaitan dengan beredarnya poster di media sosial yang memuat tudingan adanya praktik jual beli jabatan, setoran, titipan hingga permainan dalam proses rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mengumpulkan alat bukti serta menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan materi yang dipersoalkan.

Sementara itu, Ikin Asikin sebelumnya telah membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Ikin menegaskan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit dan manajemen talenta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada jabatan yang dibeli. Tidak ada ruang untuk transaksi. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan regulasi dan sistem merit yang objektif, transparan, serta akuntabel," tegas Ikin.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Majalengka Usut Tuntas yang Cemarkan Nama Baik Kepala BKPSDM

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.