Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp41,53 miliar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, Senin, mengatakan capaian tersebut diraih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Adanya kebijakan efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat kami untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum," katanya.
Dari total Rp41,53 miliar tersebut, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi mencapai Rp40,15 miliar, sedangkan pemulihan melalui jalur perdata nonlitigasi sebesar Rp1,37 miliar.
"Bidang Datun mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen. Bidang ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," katanya.
Bidang Datun masih membidik tambahan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi sebesar Rp15,19 miliar hingga akhir 2026.
Sepanjang Januari-Agustus 2026, bidang tersebut menjalankan satu kegiatan bantuan hukum litigasi serta 146 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.
Selain melalui Datun, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat uang titipan sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir.
"Uang tersebut saat ini dititipkan kepada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Semeru.
Bidang Tindak Pidana Khusus juga menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai sebesar Rp1,004 miliar.
Sementara itu, pembayaran denda perkara perpajakan yang telah diterima mencapai Rp574,31 juta dari total denda Rp3,45 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kabupaten Bekasi masih mengupayakan penerimaan sisa denda perkara perpajakan sebesar Rp2,87 miliar serta denda dari dua perkara tindak pidana cukai sebesar Rp4,24 miliar hingga akhir 2026.
Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang Januari-Agustus 2026 melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berlanjut.
Pada tahap penuntutan, bidang tersebut menangani lima perkara, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tujuh putusan, terdiri atas tiga perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara cukai.
Semeru mengatakan berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak serta menjadi stimulus bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kinerja.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional," katanya.





