Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 30 September 2026.
Sebelumnya, program pemutihan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada Agustus 2026.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat Bengkulu Selatan kembali memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut.
Pantauan TribunBengkulu.com, Senin (31/8/2026), aktivitas pelayanan di Kantor Samsat Bengkulu Selatan masih ramai didatangi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Perpanjangan program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada pada November hingga Desember.
Kepala Samsat Bengkulu Selatan Okti Akbari mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak tersebut menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Ia mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan tersebut.
“Dengan adanya perpanjangan ini, diberikan kesempatan lagi oleh Bapak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan adanya pemutihan pajak,” ujar Okti saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (31/8/2026).
Sosialisasikan ke 11 Kecamatan
Okti menambahkan, untuk menyampaikan informasi mengenai perpanjangan program pemutihan pajak, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sosialisasi tersebut nantinya diharapkan dapat diteruskan oleh pihak kecamatan kepada pemerintah desa dan kelurahan.
Dengan demikian, informasi mengenai perpanjangan program pemutihan pajak dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dapat diketahui masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Dalam satu atau dua hari ini kita akan lakukan sosialisasi ke kecamatan terkait perpanjangan program pemutihan pajak,” ungkap Okti.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
Ajak Masyarakat Agar Aktif Bayar Pajak
Okti juga mengajak masyarakat untuk menjadikan program pemutihan pajak sebagai momentum meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
Ia berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak ketika ada program pemutihan, tetapi dapat rutin memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita harap masyarakat tidak selalu membayar pajak dengan adanya program pemutihan saja, namun memang betul-betul taat melakukan pembayaran pajak saat sudah waktunya dibayar. Karena diketahui program pemutihan pajak ini hanya akan terjadi satu kali selama jabatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan,” pungkas Okti.
Dengan diperpanjangnya program hingga 30 September 2026, masyarakat Bengkulu Selatan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Samsat Bengkulu Selatan juga terus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.