dari kelompok mana pun, harus ditindak dengan tegas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyatakan Kementerian HAM akan mengawal proses hukum terkait kematian Bambang Setiyawan (59), warga yang menjadi korban dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Mugiyanto di Jakarta, Senin, mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban dalam kericuhan tersebut.

Bambang, seorang pedagang cermin, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8) malam dan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo.

"Jadi menurut saya yang paling penting adalah penegakan hukum. Terkait apa yang terjadi kepada almarhum, itu penegakan hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengawal prosesnya," kata Mugiyanto.

Ia menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai dengan hukum tanpa memandang latar belakang kelompok atau organisasi.

"Supaya siapa pun pelakunya, dari kelompok mana pun, harus ditindak dengan tegas. Sekali lagi, supaya tidak terjadi lagi ke depan," ujarnya.

Mugiyanto juga menyesalkan terjadinya kekerasan dalam kericuhan pascademonstrasi yang dapat mengakibatkan masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi menjadi korban.

"Saya juga sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang menewaskan salah satu warga. Itu sebetulnya yang sangat menyedihkan, yang sangat disayangkan itu. Kekerasan-kekerasan kayak gitu hanya akan mengorbankan masyarakat kecil," katanya.

Menurut dia, masyarakat yang berada di sekitar lokasi kericuhan dapat menjadi korban meskipun tidak terlibat dalam aksi maupun bentrokan.

"Yang saya tahu kan kita bisa membayangkan, mereka kan seperti pedagang kaki lima, tidak tahu apa-apa. Mereka adalah bystander. Orang yang berdiri, yang berada di trotoar itu, kemudian dijadikan sasaran atau menjadi korban. Itu kan sayang," ujarnya.

Mugiyanto juga menyoroti hasutan dan provokasi melalui media sosial yang dinilainya dapat memperkeruh situasi dan mendorong terjadinya kekerasan.

"Saya juga menyayangkan adanya hasutan-hasutan, provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Saya menyesalkan itu sebetulnya. Saya menyesalkan kenapa harus seperti itu. Jadi kok sepertinya ada orang-orang yang bermain di media sosial ini yang ingin situasi chaos," katanya.

Menurut dia, masyarakat perlu membedakan kebebasan berekspresi yang dilindungi dengan ekspresi yang mengandung hasutan, provokasi, ujaran kebencian, atau fitnah yang melanggar hukum.

"Karena hasutan itu, provokasi, siar kebencian. Itu kan, saya selalu mengatakan itu bukan hak asasi manusia. Itu bukan kebebasan berekspresi. Itu pelanggaran hukum, sehingga polisi boleh turun tangan," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan Bambang ditemukan dalam kondisi pingsan saat kericuhan di Pejompongan.

Setelah situasi memungkinkan untuk dilakukan evakuasi, Bambang dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Jenazah Bambang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan medis.