Jakarta (ANTARA) - Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia (GAPSI) bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang belum diterapkan setelah hampir satu dekade diwacanakan.

“Para penggugat mempersoalkan pembiaran pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK yang dinilai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan melindungi kesehatan masyarakat,” kata seorang penggugat Hotmarina di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kebijakan hukum dapat menjadi instrumen untuk membentuk perubahan perilaku masyarakat, termasuk dalam pola konsumsi.

"Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi," ujar Hotmarina.

Penggugat lainnya, Farhan mengatakan dampak penyakit kronis dapat timbul sejak usia anak. Untuk itu, ia menekankan pentingnya tindakan pencegahan, khususnya bagi anak-anak.

"Kami ingin negara bisa melakukan pencegahan dan tindakan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak di bawah umur yang belum paham bahaya MBDK," tutur Farhan.

Sementara itu, Ketua dan Pendiri Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony menyoroti beban kesehatan dan ekonomi yang harus ditanggung ketika upaya pencegahan tidak dilakukan sejak awal.

"Negara jangan hanya membayar saat masyarakatnya sudah sakit. Negara harus berani mencegah masyarakatnya untuk sakit," tegas Tony.

Para penggugat mendasarkan gugatan tersebut, antara lain pada sejumlah data kesehatan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, seperti dikutip dalam materi gugatan, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Sementara itu, data International Diabetes Federation (IDF) 2024 yang dikutip GAPSI menyebutkan Indonesia berada pada peringkat kelima dunia untuk jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, dengan jumlah mencapai 20,4 juta jiwa. Prevalensi obesitas juga disebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam periode 2007 hingga 2023, yakni dari 10,3 persen menjadi 23,4 persen.

GAPSI menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi untuk menekan konsumsi gula masyarakat. Selain itu, GAPSI mengutip berbagai studi yang menyebut penerapan cukai MBDK dapat menurunkan konsumsi gula dan berkontribusi dalam pengendalian faktor risiko obesitas, diabetes tipe 2, serta penyakit tidak menular lainnya.

Berdasarkan data World Bank 2023, seperti dicantumkan dalam materi gugatan, sebanyak 106 negara telah menerapkan cukai MBDK, termasuk sejumlah negara ASEAN, di antaranya Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.

GAPSI juga mengutip studi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) 2024 yang memperkirakan penerapan cukai MBDK dengan kenaikan harga minimal 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes di Indonesia.

Kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat menghemat Rp24,9 triliun biaya pengobatan diabetes tipe 2 dan Rp15,7 triliun kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi.

Sementara, kuasa hukum para penggugat Ari Subagyo Wibowo mengatakan gugatan tersebut diajukan karena para penggugat menilai pemerintah tidak dapat terus menunda kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak lagi bisa menunggu. Setiap penundaan berarti lebih banyak keluarga menanggung beban kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah. Hari ini, kami membawa perjuangan ini ke ruang sidang sebagai bentuk pertanggungjawaban negara yang kami tuntut secara hukum," pungkas Ari.

Ari yang juga menjabat Ketua FAKTA Indonesia itu menjelaskan gugatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi para penggugat, melainkan bagian dari perjuangan kepentingan publik (public interest litigation).

Menurut dia, langkah hukum tersebut ditujukan untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya generasi muda dan kelompok rentan.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan proses persidangan kepada publik," imbuh Ari.