Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Resmi Bebas Bersyarat, Aturan Wajib Lapor hingga Juni 2031
Budi Susilo August 31, 2026 08:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) resmi menjalani masa bebas bersyarat setelah diserahkan dari Lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan.

‎Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Abdul Gafur Mas’ud masih memiliki sejumlah kewajiban selama menjalani masa bimbingan.

‎Kepala Bapas Kelas I Balikpapan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, AGM akan berada dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Balikpapan hingga 28 Juni 2031.

‎"Jadi wajib lapor. Beliau sudah diprogramkan oleh pembimbing kemasyarakatannya. Masa bimbingannya sampai dengan 28 Juni 2031," kata Deddy yang dikutip TribunKaltim.co.

Baca juga: Polda Kaltim Periksa Mantan Bupati AGM Terkait Proyek Penggilingan Padi di Kabupaten PPU

‎Selama masa tersebut, AGM diwajibkan mengikuti program bimbingan yang telah disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK), baik bimbingan kepribadian maupun kemandirian.

‎Deddy menjelaskan, karena AGM masih berada dalam tahap awal masa bimbingan, kewajiban lapor dilakukan secara rutin setiap bulan.

‎Namun, kewajiban tersebut tidak sebatas datang untuk melapor. Bapas juga akan memberikan sejumlah program pembimbingan yang disesuaikan dengan profil dan kebutuhan klien.

‎"Jadi bukannya sekadar hadir lapor saja. Bimbingan kepribadian dan kemandirian juga ikut," ujarnya.

‎Untuk bimbingan kepribadian, misalnya, AGM dapat mengikuti penyuluhan agama maupun bimbingan psikologi yang digelar Bapas.

Baca juga: Jaksa KPK Setor Rp 553 Juta Dari Terpidana Korupsi di PPU Termasuk Mantan Bupati AGM

‎Sementara untuk bimbingan kemandirian, program yang diberikan dapat berupa pelatihan keterampilan, seperti kerajinan maupun pelatihan barista.

‎Deddy menegaskan, jenis program yang diberikan tidak serta-merta sama bagi seluruh klien Bapas. PK akan melihat profil dan kebutuhan masing-masing klien sebelum menentukan program yang harus diikuti.

‎"Kalau PK sudah menyampaikan kepada klien untuk ikut, berarti wajib, karena itu menjadi bagian dari program pembimbingan," jelasnya.

‎Selain wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan, pengawasan terhadap AGM juga dilakukan melalui kunjungan ke kediamannya.

‎Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Balikpapan nantinya akan melakukan home visit secara berkala untuk memastikan AGM berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat keputusan.

‎"PK kami juga secara periodik akan home visit ke rumah beliau. Rumah tempat beliau benar-benar berdomisili sesuai yang tertera di surat keputusannya," kata Deddy.

‎Deddy juga menjelaskan bahwa status bebas bersyarat tidak berarti AGM dapat bepergian ke luar kota tanpa batasan.

‎Selama masih berada dalam masa bimbingan, klien yang hendak keluar kota harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan persetujuan dari pihak Bapas.

‎"Kalau klien masih dalam bimbingan, kalau dia mau keluar kota itu harus ada izin tertulis dan harus mendapatkan persetujuan dulu baru boleh keluar," tegasnya.

‎Khusus pada tahap awal bimbingan, mobilitas klien pada umumnya masih dibatasi. Namun, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan evaluasi yang dilakukan PK.

‎Menurut Deddy, evaluasi dapat dilakukan dengan melihat kedisiplinan klien dalam menjalani wajib lapor maupun mengikuti berbagai program pembimbingan.

‎"Nanti PK-nya akan program. Dia akan lihat kalau memang dia rajin bimbingan, ikut bimbingan segala macam, nanti kita akan ada evaluasi bimbingan," ungkapnya.

‎Deddy menyebut, penyerahan AGM dari Lapas kepada Bapas dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita pada hari tersebut.

‎Meski masa bimbingannya berlangsung hingga 28 Juni 2031, status bebas bersyarat AGM tetap memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

‎Bapas nantinya akan menerbitkan surat bebas murni setelah masa bimbingan tersebut selesai. Dengan demikian, AGM belum dapat disebut bebas tanpa syarat selama masih menjalani masa bimbingan.

‎Deddy mengingatkan, status bebas bersyarat memiliki konsekuensi hukum apabila klien melakukan pelanggaran serius, terutama tindak pidana baru selama masa bimbingan.

Baca juga: BREAKING NEWS: AGM Keluar Lapas Balikpapan, Dapat Pembebasan Bersyarat dan Kini Wajib Lapor di Bapas

‎Jika seorang klien bebas bersyarat kembali melakukan tindak pidana dalam masa bimbingannya, maka yang bersangkutan dapat diwajibkan kembali menjalani sisa pidana dari perkara sebelumnya, selain menjalani proses hukum untuk perkara pidana yang baru.

‎"Kalau ada klien bebas bersyarat melakukan tindak pidana baru di masa bimbingannya, dia nanti harus kembali menjalani sisa pidana yang dijalani pertama, kemudian akan ditambah pidana baru nanti kalau diproses," jelas Deddy.

‎Karena itu, Deddy menekankan bahwa status bebas bersyarat tetap disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi hingga masa bimbingan berakhir.

"Pokoknya selama masa bimbingan tidak boleh macam-macam," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.