Jakarta (ANTARA) - Artis Ruben Onsu menyepakati ganti rugi kepada korban terkait penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sebagai upaya kekeluargaan.
"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengatakan pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.
"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.
Kedua surat tersebut, kata dia, telah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Setelah proses RJ dan gelar perkara dilakukan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Ruben Onsu akan berakhir.
Kasus tersebut bermula saat Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.





