TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pencurian sepeda motor di Mangkang Wetan, Semarang, berakhir menggelitik setelah pelaku nekat mengembalikan kendaraan korbannya lengkap dengan secarik surat permintaan maaf di dalam jok.
Surat yang ditujukan kepada korban dan Ketua DPRD Kota Semarang tersebut sontak membuat warga geger, meski proses hukum atas aksi kejahatan itu dipastikan tetap berlanjut.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Mangkang Semarang Kembalikan Kendaraan Disertai Sepucuk Surat
Surat permintaan maaf yang ada di dalam jok motor itu ditujukan kepada korban dan tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman atau akab disapa Pilus.
Motor tersebut merupakan milik M Benny Priaaji, guru SMPN 28 Semarang.
Kendaraan itu hilang ketika Benny sedang bertamu ke rumah teman sejawatnya, Gilang, di RT 3 RW 1 Krajan Mangkang Wetan, Jumat (28/8) siang.
Sebelum membawa kabur motor Benny, pelaku diduga lebih dahulu beraksi di wilayah Dondong, Wonosari.
Namun aksinya gagal setelah pelaku terjatuh ke selokan dan dipergoki warga.
Dalam kondisi panik karena dikejar warga, pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara, menuju Krajan Mangkang Wetan.
Di perjalanan, pelaku disebut sempat membuang helm kuning bertuliskan Maxim serta jaket berwarna biru.
Pelarian tersebut berujung pada aksi pencurian kedua.
Pelaku kemudian mengambil motor Vario putih milik Benny yang terparkir di depan rumah Gilang.
Namun tiga hari berselang, motor tersebut justru kembali.
Berdasarkan rekaman CCTV, kendaraan itu dikembalikan pada Senin (31/8) dini hari dan diletakkan tidak jauh dari lokasi semula.
Tokoh masyarakat Mangkang, Kadar Lusman, mengaku mengetahui motor tersebut telah kembali pada Senin pagi.
Ia mengaku semakin terkejut ketika polisi membuka bagian jok motor dan menemukan surat yang diduga ditulis pelaku.
"Iya kalau permintaan maaf itu kan saya juga enggak ngerti, tahu-tahu di bawah jok motor ada surat, 'Lho ada surat, dibaca kok' ada (nama Kadarlusman?) Ya, ini yang saya ketahui," kata Pilus.
Pilus mengatakan, dirinya bukan korban langsung dalam pencurian tersebut.
Motor itu merupakan milik seorang tamu yang sedang berkunjung ke rumah tetangganya yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
"Iya kalau saya ini kan sebetulnya bukan dari korban ya, bukan pemilik, tapi dia tamu di situ."
"Tamu di wilayahku, di sebelah rumahku. Jadi 'mertamu' di tetanggaku juga masih saudaraku di situ. Jadi saya hanya kecewa saja. Kecewa dan merasa jengkel dengan kejadian seperti ini," terangnya.
Kekecewaan itu, kata Kadar, bukan semata karena adanya pencurian.
Ia justru merasa heran karena terduga pelaku diduga merupakan warga lokal yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Bukan berarti saya melakukan sesuatu atau dianggap seperti apa sih enggak juga saya. Kalau pelakunya orang luar saya enggak masalah ya, orang-orang luar itu kan enggak ngerti lingkungan, enggak ngerti kondisi, enggak ngerti siapa dan seterusnya. Nah ini pelakunya warga lokal kan mbangeti toh kuwi? 'Kebangetan'. Hanya itu Mbangeti lah menurut saya," tuturnya.
Ia pun menanggapi adanya surat permintaan maaf itu.
"Surat itu permintaan maafnya kepada pemilik dan kepada Pak Pilus. Ya aku ngekek wae lho kok iso karo aku ki lho 'Aku tertawa saja, kok bisa (minta maafnya) kepada saya'. Ya alasannya sama kan khilaf. Lha ini nyolong 'mencuri' kok khilaf kan bingung," ungkapnya.
Menurut Pilus, munculnya surat permintaan maaf tersebut justru menambah tanda tanya.
Terlebih, sebelum mencuri motor Benny, terduga pelaku diduga sudah melakukan percobaan pencurian di wilayah lain.
Sementara itu, pihak keluarga terduga pelaku disebut sempat datang dan menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Polisi Tanon Ungkap Pencurian Saat Rumah Ditinggal Tirakatan, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
Keluarga tersebut juga menyatakan niat untuk mengembalikan motor yang telah dicuri.
Meski motor telah kembali, Pilus menegaskan persoalan tersebut tetap berkaitan dengan proses hukum. Korban diketahui telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
"Ya kalau saya karena si korban ini sudah lapor kan ke pihak kepolisian ya kita ikuti saja, kita ikuti proses dari pihak berwajib. Kalau kami kan bukan lembaga yang untuk bisa menghentikan proses karena yang korbannya maunya seperti ini. Kan enggak bisa mencegah juga," ungkapnya. (idy)