Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden senilai Rp 200 miliar untuk daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kemendagri mengawal penggunaan bantuan tersebut agar tidak mengendap di kas daerah dan dapat menjangkau warga terdampak, termasuk yang berada di pelosok desa.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penggunaan tambahan anggaran yang ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja," ujar Tito.
Plt Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri mengatakan pengawalan dilakukan melalui lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tim tersebut memonitor sekaligus mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan bantuan.
“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,” ujar Bachril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain mempercepat penggunaan anggaran, pendampingan dilakukan untuk memastikan bantuan digunakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyimpangan.
Berdasarkan hasil pendampingan, Pemerintah Provinsi NTT dan delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan mengalokasikan bantuan tersebut ke BTT.
Dengan tambahan tersebut, total BTT untuk penanggulangan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299,54 miliar. Angka itu meningkat sekitar Rp213,72 miliar dari sebelumnya Rp85,82 miliar.
Tambahan anggaran tersebut berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar dan bantuan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13,72 miliar.
Bachril mengatakan Bantuan Presiden telah digunakan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing daerah.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah mempercepat distribusi logistik dari titik penumpukan kepada masyarakat terdampak. Pemda diminta mengonsolidasikan satu data mengenai korban, pengungsi, serta kerusakan akibat gempa.
“Daerah terdampak juga didorong memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan,” ungkap Bachril.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Tim pendamping Kemendagri akan melanjutkan monitoring dan pengawasan bersama Inspektorat Daerah untuk memastikan penggunaan BTT tepat sasaran, akuntabel, dan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak gempa.