BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah terus meluas, seiring pekatnya kabut asap yang muncul di sejumlah daerah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bila di Banjarbaru PJJ resmi diperpanjang sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9) mendatang, kemarin, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hulu Sungai Selatan (HSS) juga memberlakukan PJJ.
PJJ dilaksanakan selama satu hari pada Senin, 31 Agustus 2026 sesuai dengan Surat Edaran nomor 115 tahun 2026 yang dibagikan Disdikbud.
Kepala Disdikbud HSS, Ronaldy Prana Putra, membenarkan pelaksanaan PJJ tersebut.
“Bisa melaksanakan PJJ dari rumah maupun di sekolah, jadi tentatif saja,” jelasnya.
Baca juga: Pelukis HST Tuangkan Keresahan Kabut Asap dan Deforestasi Dalam Seni, Tampilkan Gambar Orang Utan
Di HSS berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terbaru, Senin hingga sekitar pukul 16.00 Wita tercatat berada di angka 370 atau kategori berbahaya.
Berdasarkan indeks, ISPU di angka 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat dan di atas 300 kategori berbahaya, yaitu kondisi darurat yang dapat berdampak luas pada kesehatan masyarakat.
Di Hulu Sungai Tengah (HST), Dinas Pendidikan setempat juga mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka ke PJJ. Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, Senin (31/8) sampai Selasa (1/9) hari ini, untuk jenjang PAUD hingga SMP.
Kepala Disdik HST, Muhammad Anhar, mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masyarakat, khususnya meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
“PJJ dilakukan karena meningkatnya kasus ISPA dan rekomendasi dari dokter paru di Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai,” ujarnya.
Selain faktor kesehatan, kondisi kualitas udara di sekitar sekolah turut menjadi perhatian. Sejak Sabtu (28/8), sejumlah titik sekolah dilaporkan berada dalam kondisi udara yang tidak sehat.
Masukan dari para guru juga menjadi salah satu pertimbangan pemberlakuan PJJ. “Sementara PJJ dilakukan dua hari sambil melihat kondisi udara ke depannya. Jika masih buruk, ada kemungkinan PJJ diberlakukan kembali,” katanya.
Kepala SMPN 1 HST, Henny Fitriyani, SPd, MM, membenarkan sekolahnya langsung menyesuaikan kegiatan pembelajaran setelah menerima surat edaran dari Disdik HST.
“Untuk SMPN 1 HST, kami langsung menyesuaikan dengan adanya surat edaran dari Disdik HST,” ujar Henny.
Tak hanya HSS dan HST, di wilayah Banua Anam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong juga menerbitkan edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan, tertanggal 30 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil setelah data pemantauan kualitas udara di wilayah Tabalong pada Minggu (30/8) yang mulai menunjukkan peningkatan konsentrasi polutan dan kualitas udara tercatat pada kategori Sangat Tidak Sehat.
Pertimbangan lainnya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Disdikbud Tabalong, Gt Judid Ihsan Permana, mengatakan, kondisi kabut asap yang semakin pekat dikhawatirkan berdampak langsung pada kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sehingga diputuskan menerapkan PJJ.
Masa pemberlakuan PJJ dimulai Senin (31/8) hingga, Rabu (2/9) dan akan dievaluasi setiap hari sesuai perkembangan nilai ISPU.
"Keberlanjutan PJJ akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Tabalong," ujarnya.
Untuk Disdik Kabupaten Banjar mencatat, per Senin ada 184 sekolah, mengajukan izin untuk memundurkan jam masuk sekolah hingga menerapkan PJJ secara penuh.
Baca juga: Rasakan Kabut Asap, 200 Sekolah di Kabupaten Banjar Ajukan PJJ dan Geser Jam Belajar ke Disdik
Kadisdik Banjar, Hj Liana Penny, menyampaikan, langkah fleksibel ini diambil demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik serta tenaga pendidik dari dampak bahaya kabut asap dan ancaman penyakit ISPA.
Namun untuk penerapan skema kegiatan belajar mengajar tidak disamaratakan, melainkan menyesuaikan kondisi lapangan dan tingkat kepekatan kabut asap di masing-masing wilayah.
Skema penyesuaian yang diambil meliputi PJJ penuh bagi sekolah di wilayah terpapar asap sangat pekat.(dny/nan/ady/lis/riz)