Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta Panglima TNI memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan kekerasan yang menimpa wartawan Haiqal Alfikri di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, pada Kamis (27/8/2026), saat kericuhan pecah dalam pertandingan sepak bola.
Akibat insiden tersebut, Haiqal yang berada di lokasi dilaporkan mengalami cedera dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus dugaan kekerasan itu kemudian resmi dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).
Haji Uma menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut penting dilakukan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, tanpa adanya kesan keistimewaan karena perkara melibatkan anggota militer.
"Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh," kata Haji Uma melalui keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI di Aceh Utara ke Denpom
Ia menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap jurnalis yang mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Meski demikian, Haji Uma mengingatkan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut tetap diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.
"Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka," ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Haji Uma meminta agar proses hukum tetap berpedoman pada mekanisme hukum militer yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara dari aspek hukum pidana umum, ia menyoroti pentingnya pembuktian medis, seperti Visum et Repertum, untuk mengkaji unsur dugaan penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan Pasal 466 hingga Pasal 471 sesuai dengan tingkat keparahan yang dialami korban.
Haji Uma menegaskan, desakan agar kasus tersebut dikawal bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, hal itu merupakan upaya untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil bagi seluruh pihak.
"Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi," pungkasnya. (*)