TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan periode 2019 hingga 2024, diperiksa kasus dugaan korupsi bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) pada APBD 2023-2024.
Keempatnya diperiksa di Ruang Sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: DAFTAR Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional dan Internasiona September 2026
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbuka September 2026, Berikut Kualifikasi yang Dibutuhkan
Mereka diperiksa di antaranya Ketua DPRD Sulsel periode 2019 sampai 2024, Andi Ina Kartika Sari.
Saat ini ia menjabat Bupati Barru.
Lalu Wakil Ketua DPRD Sulsel 2019-2024, Syaharuddin Alrif, sekarang menjabat Bupati Sidrap.
Kemudian Wakil Ketua DPRD 2019-2024 Darmawangsyah Muin, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa mendampingi Bupati Husniah Talenrang.
Terakhir Ni'matullah Erbe.
Kasus bibit nanas ini sempat menyeret mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, hingga sempat menjadi tahanan kejaksaan.
Sebelum akhirnya dilepaskan, usai mengajukan sidang praperadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Makassar menyatakan penetapan status tersangka Bahtiar Baharuddin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Sebelumnya, Bahtiar mengaku tidak pernah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Sebelum penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang.
Dalam perkara dugaan korupsi bibit nanas ini, Aparat Penegak hukum menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Hasan Sulaiman, Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur dan Uvan Nurwahidah.
Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT AAM.
Rio Erlangga merupakan Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan pengadaan.
Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara Uvan Nurwahidah menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, kelima terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 52.52.402.956.125.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dilakukan tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan pasal undang-undang tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)