TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) berlanjut di Pengadilan Negeri Manado di jalan Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/9/2026) pagi.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum serta keterangan para terdakwa sebagai saksi.
Dua terdakwa adalah mantan Kepala Dinas ESDM Sulut Bach Adrianus Tinungki serta mantan Dirut PT HWR Brett Dennis Gunter.
Kuasa hukum para terdakwa Gelendy M. Lumingkewas menuturkan, para saksi dalam pernyataan yang dibacakan JPU mengaku tidak mengenal kedua terdakwa.
"Jadi para saksi ini tidak punya korelasi dengan para terdakwa," kata dia.
Saat sidang, Brett menyebut dokumen yang disiapkan sudah benar dan sesuai Undang-Undang.
Memang, kata dia, ada masa transisi.
"Tapi semua berlaku sesuai Undang-Undang," katanya.
Sedangkan terdakwa lainnya, Adrianus Tinungki membantah telah membuat dokumen feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Ia justru mempertanyakan dokumen yang ditunjukkan JPU.
Fakta lainnya yang mengemuka adalah FS pada 2019 ternyata tidak dipakai dalam RKAB 2021.
"Ini jelas dalam fakta persidangan," katanya.
Gelendy menilai semua keterangan yang diajukan para terdakwa sudah benar dan mereka tak tidak seharusnya berada di ruang sidang itu karena sifatnya administratif.
"Namun kami menghormati semua proses hukum yang tengah berlangsung, dan kami juga berterima kasih pada para hakim yang telah menggelar sidang sesuai arahan dari Mahkamah Agung yakni sidang harus cepat dan berbiaya ringan dan inilah prosesnya," katanya.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Bersehati Manado Tembus Rp140 Ribu per Kilogram, Pembeli Mengeluh
Baca juga: Doa Syukur Atas Kesembuhan dari Sakit
Hingga Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan emas PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Selain Adrianus dan Brett, HJM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Manajer Produksi/Operasional PT HWR periode 2020–2025 itu statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.(*)